Bayar Cek Kosong Jual-Beli Kayu, Dirut PT TAS Disidang 2 Kali
![Bayar Cek Kosong Jual-Beli Kayu, Dirut PT TAS Disidang 2 Kali](https://memorandum.disway.id/upload/16228fc70ff9458bc4f939a05f7cfa46.jpg)
Terdakwa Hendra Sugianto mengikuti sidang terkait penipuan jual beli kayu secara daring di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
"Intinya uang saya tidak kembali. Ini bahaya buat dunia bisnis. Cek itu merupakan alat pembayaran yang sah dalam berbisnis," tandas Hadi. (*)
Sumber: