Bayar Cek Kosong Jual-Beli Kayu, Dirut PT TAS Disidang 2 Kali

Bayar Cek Kosong Jual-Beli Kayu, Dirut PT TAS Disidang 2 Kali

Terdakwa Hendra Sugianto mengikuti sidang terkait penipuan jual beli kayu secara daring di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

"Intinya uang saya tidak kembali. Ini bahaya buat dunia bisnis. Cek itu merupakan alat pembayaran yang sah dalam berbisnis," tandas Hadi. (*)

Sumber: