Jengkel Perilaku Anak Curi Motor teman, Orang Tua di Surabaya Minta Maaf

Jengkel Perilaku Anak Curi Motor teman, Orang Tua di Surabaya Minta Maaf

Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian menginterogasi terduga pelaku APP.-Faishal Danny-

Oleh terduga pelaku, motor hasil kejahatannya itu, ditaruh di parkiran luar Terminal Purabaya. Terduga pelaku menyatakan, ia terdesak ekonomi lantaran harus mengganti kerugian barang kerjaannya yang minus. 

"Saya bingung mau menjual ke mana," ungkap terduga pelaku. 

BACA JUGA:Kapolsek Karangpilang Beri Arahan Anggota Agar Jaga Performance

Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian menyatakan, terduga pelaku merupakan residivis curanmor. Total, telah melakukan tindak kejahatan sebanyak tiga kali di kawasan Wonocolo.

BACA JUGA:Polsek Karangpilang Patroli ke Panwascam Jaga Kondusifitas Pemilu 2024

Terakhir kali divonis delapan bulan penjara pada 2019. Terduga pelaku 27 tahun itu terancam Pasal 363 5e KUHPdengan hukuman paling lama tujuh tahun. 

BACA JUGA:Asah Kemampuan Jurnalistik, Kapolsek Karangpilang Ikuti Latkatpuan Bidang Humas

"Pengambilan motor korban sama sekali tak ada pungutan biaya," tegas dia. (*)

Sumber: