25 Penghuni Apartemen Bale Hinggil Kehilangan Listrik dan Air, Komisi C DPRD Desak Pengelola Segera Buka

25 Penghuni Apartemen Bale Hinggil Kehilangan Listrik dan Air, Komisi C DPRD Desak Pengelola Segera Buka

Rapat dengar pendapat terkait permasalahan Apartemen Bale Hinggil.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Permasalahan kompleks di Apartemen Bale Hinggil yang berlokasi di Jalan Dr Ir H Soekarno, Jalan Medokan Semampir Indah No 63, Sukolilo, kembali mencuat. Setelah serangkaian keluhan terkait akses lift, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga biaya layanan (service cash), kini sekitar 25 penghuni harus menghadapi pemutusan fasilitas dasar berupa listrik dan air oleh pihak pengelola Apartemen.

Keresahan para penghuni ini mendorong mereka untuk kembali mengadu ke DPRD Surabaya. Pada Rabu 9 April 2025, sebuah rapat dengar pendapat (hearing) difasilitasi oleh Komisi C DPRD Surabaya, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C Eri Irawan, Wakil Ketua Aning Rahmawati, serta anggota komisi lainnya dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

BACA JUGA:Polemik Apartemen Bale Hinggil, Pengelola Bantah Tuduhan dan Minta Komunikasi Terbuka


Mini Kidi--

Dalam pertemuan tersebut, setidaknya enam penghuni unit Apartemen Bale Hinggil mengungkapkan kegelisahan mereka akibat pemutusan aliran listrik yang telah berlangsung selama dua hari terakhir sejak Selasa 8 April 2025. Mereka menyatakan bahwa tindakan ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. 

Pihak Pengelola Apartemen Bale Hinggil, yang diwakili oleh PT Tata Kelola Sarana (TKS), turut hadir dalam hearing tersebut.

Menanggapi tuntutan Komisi C dan penghuni agar fasilitas dasar segera dinyalakan kembali, Building Manager Bale Hinggil, Oki Mochtar, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan. 

BACA JUGA:Konflik Pembayaran di Apartemen Bale Hinggil, Audit Dinantikan, Transparansi Dipertanyakan

"Saya sebagai building manajer tidak bisa mengambil keputusan dan hasil resume tetap kami sampaikan ke pimpinan atau direksi kami, nanti hasilnya apa baik itu dinyalakan atau tetap dimatikan itu nanti tergantung pimpinan kami," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai opsi lain sebelum pemutusan fasilitas dasar dilakukan, Oki menjelaskan bahwa pihak pengelola sebelumnya telah memberikan kelonggaran kepada penghuni yang membayar dengan tarif lama sejak tahun 2021 hingga 2024. Namun, setelah dilakukan penagihan, beberapa penghuni yang masih menggunakan tarif lama dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mencicil tunggakan.

"Kita tidak paksa harus cash atau melunasinya, tapi kita beri kelonggaran untuk mencicilnya, bisa bisa juga kalau penghuni ada itikad baik kita bisa juga menghapuskan denda, tapi sebaliknya mereka tidak ada sama sekali itikad baiknya," tegas Oki.

BACA JUGA:Buntut Polemik Service Charge, 300 KK di Apartemen Bale Hinggil Protes Pemutusan Listrik dan Air

Lebih lanjut, Oki mengklaim bahwa pemutusan aliran listrik dan air telah melalui prosedur yang jelas, termasuk pemberian surat peringatan sebanyak tiga kali dan somasi sebanyak tiga kali pula. 

"Jadi kita tidak mematikan listrik tanpa pemberitahuan," tegasnya. 

Sumber: