25 Penghuni Apartemen Bale Hinggil Kehilangan Listrik dan Air, Komisi C DPRD Desak Pengelola Segera Buka
Rapat dengar pendapat terkait permasalahan Apartemen Bale Hinggil.--
Ia juga menyebutkan bahwa total ada sekitar 129 unit yang menunggak dan telah disomasi, dengan 25 unit di antaranya telah dilakukan pemutusan listrik.
BACA JUGA:Mediasi Penghuni dan Pengelola Apartemen Bale Hinggil, Armuji: Clear Ya!
Sementara itu dalam hearing, Tata Untari, salah satu penghuni yang aliran listriknya diputus sejak Selasa 8 April 2025, mengungkapkan keresahannya.
"Kami resah itu fasilitas dasar kami sampai diputus," keluhnya.
Ia mengakui memiliki tunggakan sebesar 9 juta rupiah, yang membengkak menjadi 33 juta rupiah akibat denda. Padahal, menurutnya, ia selalu membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar 350 ribu rupiah per bulan. "Kami bukan tidak mau bayar, tapi kami ini membayar loh," imbuhnya.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkot Surabaya Turun Tangan, Selesaikan Sengketa di Apartemen Bale Hinggil
Menanggapi permasalahan ini, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aduan dari penghuni Apartemen Bale Hinggil yang listriknya diputus meskipun mereka telah membayar iuran listrik, air, dan pengelolaan sesuai tarif lama.
Rapat dengar pendapat ini, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi titik terang bagi penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi di Apartemen Bale Hinggil.
"Jadi permasalahan ini sebenarnya bukannya warga tidak mau bayar IPL, tetapi ada trust issue bahwa laporan keuangan ini tidak transparan, uang miliaran itu digunakan seperti apa dalam pengelolaan di Bale Hinggil, karena iuran pengelolaan warga yang dibayar per bulan itu tidak ada audit dan transparansi dari pihak pengelola," ungkap Eri.
BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Mediasi Konflik Apartemen Bale Hinggil, Pastikan Fasilitas Dasar Tetap Berjalan
Lebih lanjut, Eri menyoroti adanya trust issue lain terkait tunggakan PBB Apartemen Bale Hinggil. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya penghuni telah ditarik biaya PBB, namun dana tersebut diduga tidak disetorkan ke pemerintah kota.
Akibatnya, tunggakan PBB saat ini mencapai 7 miliar rupiah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya bahkan telah memberikan surat kuasa kepada kejaksaan untuk melakukan penagihan kepada pihak pengelola karena adanya wanprestasi dalam perjanjian angsuran PBB.
"Jadi sebenarnya perspektif pengelola ini hanya dia bicara haknya untuk menaikkan iuran secara sepihak, padahal sebenarnya ada haknya warga juga yang belum terpenuhi, yaitu soal bagaimana transparansi, SHM rumah susun yang tak kunjung diberikan padahal sudah lunas," tegas Eri Irawan.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut kemudian mengetuk rasa kemanusiaan pihak pengelola Apartemen Bale Hinggil untuk segera membuka kembali fasilitas dasar yang telah dimatikan.
Sumber:



