Tanah Diklaim Pemkot Surabaya, Warga Pagesangan Demo Kantor Wali Kota dan Bapenda

Tanah Diklaim Pemkot Surabaya, Warga Pagesangan Demo Kantor Wali Kota dan Bapenda

Kelompok Masyarakat Pagesangan Utara, Pagesangan Asri 6, dan Pagesangan 7 Bersatu, menggelar demo di Balai Kota Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Pagesangan Utara, Pagesangan Asri 6, dan Pagesangan 7 Bersatu, menggelar demo di Kantor Pemerintah Wali Kota Surabaya dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Jumat, 19 Januari 2024.

Aksi demo yang mengerahkan sekitar 200 massa tersebut diawali di Kantor Pemerintah Wali Kota Surabaya, Jalan Taman Surya. Saat itu pendemo membentangkan sejumlah spanduk yang berisikan tuntutan. Sementara koordinator aksi melalui pengeras suara menyampaikan tuntutannya. 

Setelah itu, massa bergerak menuju Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya di Jalan Jimerto. 

BACA JUGA:Pajak Hiburan Naik, Pemkot Surabaya Berpedoman UU HKPD

Aksi ini merupakan buntut atas permasalahan tanah warga setempat yang diklaim sepihak oleh Pemkot Surabaya sebagai aset miliknya. Padahal, tanah itu dihuni sejak puluhan tahun oleh warga.

BACA JUGA:Ketua DPR RI Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

"Di sana kurang lebih ada sekitar 200 kepala keluarga (KK). Anehnya, Pemkot Surabaya hanya menggunakan dasar GS (gambar situasi) dan bukan alat bukti kepemilikan yang sah berupa SHM," kata tim pendamping Dimas Yemahura Alfarauq SH dari lembaga bantuan hukum BBH Damar Surabaya. 

Ia menambahkan pengklaiman itu, Pemkot Surabaya tidak pernah melakukan sosialisasi atau mendatangi warga untuk menjelaskan dasar pengklaiman itu. 

"Pemerintah kota tidak melakukan atau tindakan represif kepada warga Pagesangan yang memperjuangkan hak atastanah yang telah ditempati, dirawat, dikuasai fisiknya secara sah selama puluhan tahun lamanya, " terangnya. 

Sedangkan, warga setempat telah memegang beberapa alat bukti seperti surat tanda hak milik (STHM) dan bahkan ada yang bersertifikat SHM. Bahkan, warga juga taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum mendadak diblokir setelah tahun 2013.

"Warga ada yang pegang STHM itu bukti penguasaan fisik dan beberapa ada yang memiliki SHM. Anehnya, SHM yang sudah dikeluarkan negara itu dinyatakan BPN statusnya terblokir. Padahal itu SHM yang sudah dikeluarkan oleh BPN," ucap Dimas. 

Melalui demo ini, massa mendesak Pemerintah Kota Surabaya tidak menghalangi pendaftaran hak atas tanah di kantor Pertanahan ATR/BPN terhadap tanah yang telah warga tempati puluhan tahun lamanya

"Warga tak bisa mengurus sertifikat hak atas tanahnya. Ini karena adanya klaim sepihak dari Pemkot Surabaya yang menyatakan tanah mereka ini adalah aset Pemkot," pinta Dimas.

Pihaknya juga mendorong Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Surabaya melakukan penghapusan data aktivasi.

Sumber: