Saling Lapor Pasca-Adu Jotos di Kafe Kota Malang, 3 Mahasiswa Disel
Petugas Polresta Malang Kota dan tersangka HAD, sementara 2 tersangka lainnya ditahan kejaksaan.-Biro Malang Raya-
HAD jadi tersangka tanggal 20 Desember 2023. Setelah panggilan pertama dan kedua, tanggal 16 Januari 2024, tersangka HAD ditahan.
Dalam kasus ini, Kompol Danang Yudanto menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam penyidikan kasus tersebut. Penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup. Yakni keterangan saksi dan surat hasil visum.
Atas perbuatannya, tersangka HAD dijerat Pasal 351 KUHP. Lalu untuk tersangka EM dan HA, dijerat Pasal 170 KUHP. (*)
Sumber: