Saling Lapor Pasca-Adu Jotos di Kafe Kota Malang, 3 Mahasiswa Disel

Saling Lapor Pasca-Adu Jotos di Kafe Kota Malang, 3 Mahasiswa Disel

Petugas Polresta Malang Kota dan tersangka HAD, sementara 2 tersangka lainnya ditahan kejaksaan.-Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Tiga mahasiswa yang terlibat adu pukul di salah satu kafe di Kota Malang, menjadi tersangka. Bahkan, saat ini ketiganya sudah ditahan. 

Ketiganya, HAD (18), warga asal Tangerang, EM (22) asal Arimbi, Pekanbaru, dan HA (18), asal Jakarta Selatan. Dua di antaranya, yakni EM dan HA, saat ini sudah P21 alias berkas lengkap. Selanjutnya, menunggu prosesi pelaksanan sidang. 

BACA JUGA:3 Oknum Mahasiswa Diultimatum Kapolresta Malang Kota

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi dari kasus tersebut. 

"Peristiwanya, terjadi Minggu, 3 September 2023 pukul 02.30 WIB. Lokasinya, Kafe Loteng, Jalan Bandung, Kota Malang," terang Kompol Danang Yudanto, Kamis 18 Januari 2024.

Dirinya menjelaskan, saat itu HAD datang ke Kafe Loteng untuk mencari hiburan. Di lokasi tersebut, para tersangka sedang pengaruh minuman keras.

"Saat HAD menuju ke kamar mandi, bersenggolan dengan EM. Sempat terjadi perdebatan dan keributan. Kemudian HAD memukul EM. Keduanya, dalam pengaruh miras," terang kasatreskrim.

Keributan tersebut, lanjut kasatreskrim, sempat dilerai satpam kafe. Namun saat mereka berada di parkiran kafe, cekcok itu kembali berlanjut.

Kemudian, EM mengajak temannya berinisial HA untuk memukul dan menendang HAD. Sehingga, HAD mengalami luka-luka. Dan pihak satpam pun, melaporkan ke petugas Polresta Malang Kota.

"Setelah itu, kedua belah pihak itu, sepakat berdamai. Ada buktinya berupa surat pernyataan perdamaian," tambahnya.

Namun keesokan harinya, Senin, 4 September 2023, pihak HAD melaporkan EM dan HA ke Polresta Malang Kota. Dan di hari yang sama, EM dan HA juga melaporkan HAD.

Kedua laporan itupun, ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Sebanyak 14 orang saksi diperiksa. Selanjutnya, EM dan HA ditetapkan tersangka pengeroyokan terhadap HAD.

"Keduanya dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, 16 Januari 2024. Posisinya sudah P21 dan ditahan di Lapas Kelas I Malang," jelas kasatreskrim.

Tidak lama berselang, Polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka pemukulan terhadap EM. Mengingat, penyidikan harus profesional dan berimbang, dan alat bukti yang cukup. 

Sumber: