Residivis asal Porong Dimassa, Kembali Curi Kotak Amal Masjid
Terduga Pelaku pencurian kotak masjid babak belur setelah di bogem warga.--
Dari tangan tersangka Sukri, polisi menyita barang bukti berupa sebuah obeng yang dipergunakan untuk membuka pengait gembok, sabuah kotak amal, motor tersangka, dan uang tunai Rp 139 ribu hasil curiannya.
Akibat dari perbuatannya tersebut tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP. (kd/mh)
Sumber: