Kuasa Hukum Glowoh: Tuntutan Pidana Mati Tak Sesuai Fakta Persidangan

Kuasa Hukum Glowoh: Tuntutan Pidana Mati Tak Sesuai Fakta Persidangan

Apriliawan Adi Wasisto.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Agenda sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan pasutri asal Desa/Kecamatan Ngantru, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu telah selesai digelar pada Rabu 17 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Tulungagung.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (KPU) menuntut terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh dengan hukuman mati.

JPU beralasan, Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana hingga mengakibatkan dua korban meninggal dunia.

Menyikapi hal ini, salah satu anggota tim kuasa hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto mengatakan tuntutan tersebut kurang tepat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Pasutri Ngantru Dituntut Hukuman Mati

"Tuntutannya hanya sesuai BAP, tidak sesuai fakta persidangan. Itu yang kita anggap tidak tepat," ujarnya, Kamis 18 Januari 2024.

Adi menjelaskan, sesuai fakta persidangan, pihaknya tetap yakin bahwa terdakwa melakukan pembunuhan karena spontanitas, bukan karena direncanakan.

Dan hal ini dikuatkan dengan keterangan ahli forensik, yang menyatakan jika sesuai hasil pendalaman forensik, dipastikan kedua korban meninggal dunia pada pukul 06.00 pagi. Sedangkan terdakwa memukuli korban pada pukul 21.00 malam sebelumnya.

"Bahkan terdakwa ini juga tidak tahu, saat ditinggal itu korban sudah meninggal atau belum. Hasil keterangan ahli forensik, korban ini meninggalnya sekitar pukul 06.00 pagi. Jadi bukan setelah dipukuli pada malam harinya," jelas Adi.

BACA JUGA:Permohonan Tim LHA PSHT di PN Tulungagung Ditolak

Adi meyakini, perbuatan terdakwa Glowoh lebih tepat jika dituntut dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, bukan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Kita tetap kekeh, ini bukan pembunuhan berencana, ini pasal lain," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu ditemukan tak bernyawa di ruang karaoke rumahnya pada Rabu 18 Juni 2023.

Saat ditemukan, kondisi keduanya mengenaskan. Terdakwa mengakui membunuh kedua korban dengan cara dipukul sampai meninggal dunia. (fir/mad)

Sumber: