Permohonan Tim LHA PSHT di PN Tulungagung Ditolak

Permohonan Tim LHA PSHT di PN Tulungagung Ditolak

Aparat mengawal pesilat di PN Tulungagung.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Babak akhir pra peradilan kasus pelajar tewas usai latihan silat di Ngunut, telah diputuskan pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Jumat 12 Januari 2024.

Hal ini disampaikan oleh Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Tulungagung, Yoga Septiansyah.

Yoga mengatakan kecewa atas hasil putusan majelis hakim, sebab penolakan permohonan pihaknya. 

BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Ancam Tindak Tegas Pelaku Kerusuhan Pengesahan Anggota PSHT

Yoga menganggap jika majelis hakim hanya mempertimbangkan proses formalitas atau dalam hal surat menyurat.

Kekecewaan terhadap majelis hakim muncul lantaran tidak mempertimbangkan bagaimana surat itu muncul atau apakah surat itu dikerjakan sesuai prosedur.

Kendati demikian, pihaknya tetap mematuhi dan menghargai hasil putusan dari majelis hakim atas sidang pra peradilan ini.

BACA JUGA:Jelang 1 Abad PSHT, Ratusan Personel Gabungan Apel Bersama di Mapolres Tulungagung

"Bagi kami, kejanggalan itu karena surat penangkapan, penetapan tersangka hingga penahanan keluar kurang dari 12 jam, yang mana hal ini kami anggap cacat prosedur. Bagi kami, hasil putusan ini kurang cermat," ucapnya usai persidangan.

Pasca penolakan ini, pihaknya akan mengikuti alur persidangan pada perkara pidana atas tersangka DAR.

Pihaknya bakal mengawal prosesnya sehingga pada persidangan itu semua fakta akan terungkap lebih jelas dan lebih terang.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Kawal Peresmian Padepokan PSHT

BACA JUGA:Ribuan Pasukan Gabungan Disiagakan pada Malam Pengesahan Warga PSHT

Baginya, melalui pra peradilan ini agar  tidak semua orang mudah dijadikan tersangka.

Sumber: