Polisi Siap Tembak Pelaku 3C, Pengamat: Harus Terukur dan Bertanggungjawab
Pengamat hukum Roniko Putra SH MH.--
SURABAYA, MEMORANDUM-Pengamat hukum Roniko Putra SH MH mengapresiasi dan mendukung perintah Kasatreskrim Polrestabes Surabaya yang meminta anggotanya untuk menindak tegas para penjahat jalanan dengan menembak kaki hingga tembak mati.
Hal ini menyusul meningkatnya aksi kejahatan jalanan seperti halnya kejahatan 3C (curat, curas dan curanmor). Bahkan dilaporkan pada awal tahun 2024 ini kasusnya meroket.
“Terkait dengan perintah Kasatreskrim Polrestabes Surabaya untuk bertindak tegas dengan tembak kaki hingga ditembak mati, saya setuju dan mengapresiasi itu sebagai komitmen menjaga kamtibmas di Surabaya,” katanya, Rabu, 17 Januari 2024.
BACA JUGA:Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka Slamet Agung Winarno
Namun demikian, Roniko mengingatkan kepolisian agar berhati-hati. Artinya, tindakan tegas tersebut harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak asal main tembak.
BACA JUGA:Jual Chips Higgs Domino untuk Keperluan Sehari-hari, Pria Kedung Baruk Dibui
“Terukur dalam artian apabila terduga pelaku pada saat akan ditangkap memberontak dan membahayakan keselamatan korban, masyarakat dan petugas, maka langkah tegas namun terukur yakni tembak kaki atau mati boleh dilakukan,” jelasnya.
Co-founder RAS Law Firm ini menyampaikan, langkah tegas dari Polrestabes Surabaya memang sudah seharusnya dilakukan mengingat kasus kejahatan 3C kian meningkat di Kota Pahlawan.
Akan tetapi, lanjutnya, polisi jangan hanya tegas dalam penindakan saja untuk mencegah kejahatan 3C. Namun juga dibarengi langkah pencegahan seperti patroli rutin di daerah rawan kejahatan 3C.
“Tentunya agar pencegahan itu maksimal, polisi dapat bekerja sama dengen elemen masyarakat seperti limnas serta pihak-pihak lain yang dapat mendukung ketertiban di Surabaya,” tuntasnya. (bin)
Sumber: