Cekcok di Jalan, Residivis Kalijudan Gondol Motor

Cekcok di Jalan, Residivis Kalijudan Gondol Motor

Kanitreskrim Polsek Wonocolo AKP Kusmianto mengamankan tersangka dan barang bukti. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Tim antibandit Polsek Wonocolo berhasil meringkus Agung Winarno (31), bandit motor warga Jalan Kalijudan. Dia ditangkap di rumahnya setelah terlibat pencurian motor Yamaha Vixion nopol L nopol L 5659 TH, di simpang empat Jalan Kalijudan milik korban, Yohanes asal Nusa Tenggara Timur  (NTT).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolsek Wonocolo. Diaksinya, dia dibantu temannya, Jefry alias Jhon yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) polisi.  

"Tersangka kami tangkap di rumahnya daerah Kalijudan. Kini kami fokus mengejar temannya (Jefry), yang bertugas menjual motor hasil curian," kata Kapolsek Wonocolo Kompol M Soleh, Rabu, 17 Januari 2024.

BACA JUGA:Cegah Curanmor, Polsek Simokerto Blusukan ke Rusunawa Sombo

Informasi yang dihinpun, kejadian bermula Agung sedang mengendarai motor. Saat melintas di simpang empat Jalan Kalijudan melihat korban Yohanes sedang cekcok dengan seorang ojek online. Sedangkan motornya diparkir di pinggir jalan dekat lampu merah dengan keadaan kunci masih menempel. 

BACA JUGA:Petugas Gabungan Pospam Kepuharjo Bekuk Curanmor

Kondisi itu, timbul niat jahat tersangka untuk mencuri motor korban. Ia pun bergegas memarkir motor yang dikendarainya di pinggir jalan dan langsung menuju motor korban untuk menuntunnya menjauh dari lokasi kejadian.

Ketika tersangka menuntun motor korban, di tengah perjalanan bertemu temannya Jefry. Kemudian minta bantuan untuk mengambil motornya untuk mendorong motor hasil kejahatannya. "Tersangka menyembunyikan motor korban di rumahnya di Kalijudan," ungkap Soleh. 

Selanjutnya, motor hasil curian tersebut dibawa Jefry untuk dijual ke penadah di Madura seharga Rp 3 juta.Terungkapnya kejadian curanmor ini setelah anggota Reskrim Polsek Wonocolo mendapatkan informasi adanya laporan korban tersebut. Kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan pemeriksaan CCTV. 

Alhasil, anggota mengidentifikasi terduga pelakunya adalah Agung, yang merupakan residivis perampasa. Tersangka akhirnya dapat dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan. "Tersangka pernah ditangkap kasus perampasan kalung di Polsek Sukolilo dan dihukum 9 bulan penjara tahun 2017," ungkap Soleh. 

Saat diinterogasi petugas, Agung mengaku setelah berhasil mencuri motor korban diserahkan kepada Jefry untuk dijual penadah seharga Rp 3 juta. "Saya tidak tahu dijual ke mana oleh Jefry. Saya hanya kebagian uang Rp 1 juta," terang Agung. 

Agung mengenal Jefry saat nongkrong di warung kopi kemudian diajak mencuri motor. Kebetulan saat mencuri motor korban bertemu dengan Jefry lalu meminta bantuan," ucap Agung. (rio)

Sumber: