Jaksa Agung dan Kepala BNN Sepakat Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Narkotika

Jaksa Agung dan Kepala BNN Sepakat Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Narkotika

Kejaksaan RI dan BNN Bahas Penguatan Kerja Sama Pengelolaan Aset TPPU Perkara Narkotika--

JAKARTA, MEMORANDUM - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu 17 Januari 2024.

Pertemuan tersebut dalam rangka pembahasan terkait pembaharuan dan perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor: NK/05/II/2017/BNN dan Nomor: KEP-54/A/JA/02/2017 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan fungsi antara Kejaksaan dengan BNN.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa nota kesepahaman tersebut telah berlaku 3 tahun sejak 2017 dan kini telah berakhir. Oleh karena itu, Jaksa Agung berpendapat agar sudah selayaknya nota kesepahaman tersebut segera dilakukan pembaharuan ataupun perpanjangan.

"Kejaksaan telah membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika di beberapa tempat. Untuk itu, perlu dukungan dan kerja sama terkait sarana dan prasarana dalam penerapan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika," ujar Jaksa Agung.

BACA JUGA:Jaksa Agung : Lebih dari 70% Kejahatan Ada di Laut

BACA JUGA:Jaksa Agung RI Tutup Rakernas Kejaksaan 2024, Tegaskan Penetapan Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK

Adapun ruang lingkup kerja sama yang akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman tersebut berupa:

- Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

- Deteksi dini dan peningkatan peran serta terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

- Penanganan perkara Narkotika dan Prekursor Narkotika serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset;

- Penanganan masalah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain;

- Pengembangan kompetensi Aparatur;

- Pertukaran data dan/atau informasi.

Hal yang menjadi pokok peningkatan kerja sama yaitu pembentukan Badan Pemulihan Aset sebagai leading sector dalam perampasan aset.

Sumber: