DPRD Surabaya Minta Pemkot Cabut Pamflet Pengumuman Retribusi Foto & Video di Balai Pemuda

DPRD Surabaya Minta Pemkot Cabut Pamflet Pengumuman Retribusi Foto & Video di Balai Pemuda

Pamflet pengumuman pungutan retribusi di salah satu dinding Balai Pemuda.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, meminta Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Surabaya untuk mencabut pamflet pengumuman retribusi pengambilan foto dan video di Balai Pemuda.

Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan agar tidak menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

“Pamfelt pengumuman itu bisa menimbulkan salah tafsir di masyarakat. Karenanya kita minta supaya segera dicabut,” ujar Anas Karno, Selasa, 16 Januari 2024.

BACA JUGA:Ketua Fraksi Golkar Minta Pungutan Retribusi Foto dan Video di Balai Pemuda Dikaji Ulang

Seperti diketahui, pamflet pengumuman yang tertempel di sejumlah dinding Balai Pemuda bertuliskan, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah, pemakaian area Balai Pemuda untuk pengambilan foto atau video Rp500 ribu per 3 jam.

BACA JUGA:Pungutan Retribusi Foto dan Video di Balai Pemuda, DPRD Surabaya Minta Sosialisasikan Secara Gamblang

Anas, yang juga ketua Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Surabaya ini menjelaskan, retribusi tersebut diberlakukan terhadap kegiatan fotografi atau videografi komersial, serta membutuhkan situasi serta kondisi khusus.

BACA JUGA:Tarif Foto di Balai Pemuda Mencekik Pengunjung, Warga Kritik Kebijakan Baru

“Misalnya foto atau video prewedding, foto kalender, dan foto atau video iklan, atau lainnya yang bisa menghasilkan nilai ekonomi langsung. Untuk kegiatan ini diminta supaya mengajukan surat  pemberitahuan izin dulu ke kantor Balai Pemuda atau Disporapar Surabaya,” bebernya.

Adapun untuk kegiatan foto atau video nonkomersial atau untuk koleksi pribadi tidak diberlakukan aturan tersebut.

“Misalnya berswafoto, baik itu personal maupun bersama teman atau keluarga, itu tidak dikenakan retribusi,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Anas mengatakan, pengunjung tidak perlu ragu untuk berfoto atau mengambil video dari gadgetnya kalau tidak untuk kepentingan komersial.

“Kita juga tidak setuju kalau warga yang berfoto atau mengambil gambar video di Balai Pemuda untuk kepentingan pribadi dikenakan retribusi,” tegasnya.

Lebih lanjut Anas menjelaskan, biasanya hasil foto atau video itu, akan diupload oleh pengunjung di akun media sosial. Sehingga secara tidak langsung akan mengenalkan Balai Pemuda ke masyarakat luas.

Sumber: