Pungutan Retribusi Foto dan Video di Balai Pemuda, DPRD Surabaya Minta Sosialisasikan Secara Gamblang
Cahyo Siswo Utomo.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM - DPRD Surabaya merespons positif kebijakan pemberlakuan tarif foto dan video khusus komersil di area kompleks Balai Pemuda.
Disampaikan anggota Komisi D, Cahyo Siswo Utomo, selama kebijakan itu tidak memberatkan warga, maka pihaknya mendukung penuh.
BACA JUGA:Tarif Foto di Balai Pemuda Mencekik Pengunjung, Warga Kritik Kebijakan Baru
Kendati demikian dirinya mengusulkan agar ada pemberian diskon khusus bagi warga metropolis. Sebab bagaimana pun keberadaan bangunan bersejarah tersebut harus bisa dirasakan kebermanfaatannya untuk warga Surabaya.
“Selama tidak memberatkan warga, kita mendukung saja. Jadi pengenaan tarif tersebut hanya bagi warga yang terkait dengan komersial, ada keuntungan yang didapat, maka tentu Komisi D support. Kita usul agar diberi diskon khusus bagi warga Surabaya,” kata Cahyo, Senin, 15 Januari 2024.
BACA JUGA:Kepincut Lukisan, Kusnadi Sambangi Balai Pemuda
Cahyo menjelaskan, Pemkot Surabaya mulai menerapkan pemberlakuan tarif foto dan video di area kompleks Balai Pemuda per 1 Januari 2024.
Besarannya yakni, Rp 500 ribu per 3 jam. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Sejarah Balai Pemuda Dikaburkan, Dewan: Wali Kota Dituturi Tidak Bisa
“Tarif tersebut dikenakan hanya kepada tiga kelompok komersial yaitu foto prewedding, foto produk, dan foto album kenangan. Sedangkan bagi masyarakat umum yang ingin mengekspresikan diri dan mengabadikan momen melalui ponselnya tetap gratis dan tidak dipungut retribusi,” terang Cahyo.
BACA JUGA:Sejarawan Tolak Nama Alun-Alun Surabaya, Balai Pemuda Lebih Pantas Disematkan
Oleh sebab itu, politisi PKS ini mendorong agar UPTD Museum dan Gedung Seni Balai Budaya Kota Surabaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya informasi yang diterima gamblang.
BACA JUGA:Pengunjung Kecewa, Alun-Alun Surabaya dan Balai Pemuda Ditutup
Jangan sampai masyarakat enggan berkunjung akibat khawatir dikenakan tarif foto dan video. Padahal selama itu tidak ada unsur komersil, maka tidak dipungut retribusi.
Sumber: