Pindah Coblosan, KPU Siapkan TPS Khusus di Pondok untuk Santri
Petugas mendata santri, mahasiswa dan pekerja yang akan pindah pilih. --
JOMBANG, MEMORANDUM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang akan menyiapkan TPS khusus pada saat pencoblosan pada 14 Februari. TPS khusus tersebut diperuntukkan para santri dari berbagai pondok pesantren di Jombang.
Para santri yang akan mencoblos di Jombang, karena mereka tidak pulang kampung alias tetap di pondok. Sehingga santri tidak kehilangan hak suaranya, dan tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Di KPU Jombang sejak kemarin, ramai dikunjungi dari rombongan santri maupun PNS dari berbagai daerah. Dengan membawa berkas adminduk hingga berkas syarat pindah pilih.
BACA JUGA:KPU Jombang Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke Kecamatan
Salah satu santri asal Pondok Pesantren Al Fathimiyah Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, Amilatul Milah mengatakan, bahwa dia sengaja mengajukan pindah pilih agar bisa mecoblos pada 14 Februari nanti.
BACA JUGA:Kabupaten Jombang Terima Penghargaan sebagai Pembina K3 dari Gubernur Jatim
“Ya, saya ingin turut serta dalam pesta demokrasi nanti agar hak pilih saya tetap bisa saya gunakan,’’ katanya, Senin, 15 Januari 2024.
Perempuan asli Sidoarjo ini menjelaskan, di pondok dia bersama 82 santri lainnya yang memiliki hak pilih dianjurkan untuk mengajukan pindah pilih ke KPU Jombang, dengan membawa berkas yang dibutuhkan.
”Karena kalau saya pulang kampung saat coblosan nanti kurang efektif. Jadi lebih baik menyingkat waktu dengan nyoblos di Jombang,’’ jelasnya.
Terpisah, Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi melalui Komisioner KPU Jombang, Ayatullah Khumaini menerangkan, bagi pemilih reguler, hari terakhir pelayanan untuk pindah pilih yaitu hari ini, Senin (15/1).
"Sampai dengan pukul 15.00 WIB sudah ada 1.000 lebih yang mengajukan pindah pilih. Kita tutup sampai pukul 21.00 WIB nanti,’’ terangnya.
Ayatullah mengungkapkan, dari total 1.000-an pemilih yang mengajukan pindah pilih, mayoritas paling banyak adalah santri, mahasiswa hingga pekerja.
”Jumlah santri lebih banyak. Karena jumlah pondok pesantren di Jombang banyak sekali,’’ ungkapnya.
Adapun syarat untuk mengajukan pindah pemilih bagi santri, Ayatullah membeberkan, yakni cukup KTP dan KK terbaru. Sedangkan untuk pekerja yakni KTP dan KK terbaru, ditambah surat keterangan dari tempat dia bekerja.
Sumber: