Masih Banyak Warung dan Toko Edarkan Miras Secara Diam-diam, Satpol PP Bakal Tertibkan
Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser-Alfin-
SURABAYA, MEMORANDUM - Satpol PP Surabaya akan lakukan pengecekan warung, toko dan ruko di kota Surabaya yang terindiksi jual minuman keras. Sebab, masih ditemukan warung hingga ruko yang diam diam menjual minuman keras, mulai jenis arak tanpa memiliki izin.
Pantauan Memorandum, aktifitas sejumlah pertokoan menjual minuman beralkohol di temui di Jalan Jarak wilayah Kecamatan Sawahan. Mereka menjual minhol beragam jenis kadar alkoholnya. Mulai dari 15 persen sampai 50 persen.
"Kalau malam itu banyak remaja yang beli miras, " kata seorang warga bernama Haris, Kamis 11 Januari 2024.
Aktifitas penjualan miras ini tidak tampak dari luar. Mereka seakan mengelabui petugas maupun aparat setempat dengan tidak memajang beragam jenis minuman itu. Justru toko itu bagi orang aman dikira jualan sembako maupun seperti toko pada umumnya.
BACA JUGA:Tidak Ada Laporan Tewasnya Mahasiswa Narotama, Polisi Kirim Bukti Miras ke Labfor
"Kelihatannya cuma jualan minuman bersoda, jualan kacang. Ada juga yang jualan sembako. Tapi di dalamnya ada botol botol miras, " ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Surabaay M Fikser mengaku pihaknya akan gencar merazia tempat tempat yang disinyalir menjual minhol tanpa disertai izin resmi.
"Jadi kita keliling ke warung, kita tidak punya data warung mana saja. Yang jelas kami ke warung-warung juga, tidak hanya RHU, termasuk ruko, toko dan warung yang ga ada izin ya kita segel," kata Fikser.
Berdasarkan temuan Satpol PP Surabaya, ada salah satu warung semi toko kelontong yang akan disegel. Karena menjual miras tanpa memiliki izin.
BACA JUGA:Terpengaruh Miras, Pemuda Kalianak Barat Tewas Tabrak Trotoar di Greges
"Kalau yang kita sudah lakukan di Kertajaya, sedang proses penyegelan. Kalau tidak ada izin penyegelan sesuai prosedur untuk segel. Itu warung toko kecil di Kertajaya," jelasnya.
Tak hanya itu, Fikser juga mengatakan bakal ada dua ruko yang diberikan peringatan agar segera melakukan proses izin. Mereka diberi kesempatan dan peringatan ringan untuk segera mengurus perizinan.
"Satu sudah kasih peringatan di daerah Jalan Karangpilang. Satu lagi di daerah Bratang. Ada dua yang dikasih proses peringatan," ujarnya.
Fikser mengatakan, pihaknya membutuhkan informasi dari warga yang mengetahui warung, toko kelontong maupun ruko yang menjual minuman keras tanpa izin. Satpol PP pun merasa kesulitan karena miras tidak dipajang di depan.
BACA JUGA:Warga Meninggal Akibat Miras Ilegal, Pengamat: Kinerja Pemkot Surabaya Perlu Dievaluasi
"Warung perlu informasi dari warga, karena tidak tahu warung mana saja, karena tidak hanya jual minuman, toko kelontong lain tapi disisii lain dan tidak dipajang, kalau ada pesanan dijual, kalangan pelanggan sendiri. Kalau ada informasi dari warga, laporkan kami, akan kami tindak," kata Fikser.(alf)
Sumber: