Kajati Jatim Paparkan Pentingnya Sustainable Innovation di Rakernas Kejaksaan

Kajati Jatim Paparkan Pentingnya Sustainable Innovation di Rakernas Kejaksaan

Kajati Jatim Dr Mia Amiati Paparkan Pentingnya Sustainable Innovation di Rakernas Kejaksaan RI tahun 2024--

JAKARTA, MEMORANDUM - Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, menyampaikan paparan mengenai pentingnya sustainable innovation.

Paparan tersebut disampaikan di hadapan Jaksa Agung RI, para pejabat utama Kejaksaan Agung RI serta di hadapan seluruh peserta Rakernas.

Menurut Mia Amiati, sustainability atau keberlanjutan merupakan tema yang dipilih pada saat pembuatan usulan Renstra (rencana strategis) dari Kejati Jatim dengan disertai inovasi-inovasi yang sejalan dengan tema Rakenas tahun ini, dimana Keterbaruan harus berkelanjutan.

"Untuk itu Kejati Jatim hadir dengan Sustainable innovation in supporting the Prosecutor's Office towards a Golden Indonesia in 2045," ujar Kajati perempuan pertama di Jatim.

BACA JUGA:Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045

Mengapa sustainable innovation menjadi penting?

"Karena inovasi berkelanjutan (sustainable innovation) adalah tindakan untuk terus meningkatkan kinerja, proses, dan sumberdaya manusia untuk menciptakan masa depan yang lebih cerah dan berkelanjutan bagi stakeholders, para pegawai, dan lingkungan, sehingga dapat membawa institusi Kejaksaan menjadi lebih baik lagi dan semakin terdepan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik yang terkait dengan tugas dan fungsi Kejaksaan," ujar Mia Amiati.

BACA JUGA:PERSAJA dukung Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Modern, Menuju Indonesia Emas Tahun 2045

BACA JUGA:Ini Capaian Kinerja Kejati Jatim Sepanjang 2023

Selain itu, Kajati Jatim juga menyampaikan paparan yang terkait dengan summary capaian kinerja unggulan dan kebijakan yang inovatif dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2023, usulan kebutuhan riil Tahun 2025 dan rencana penerimaan hibah serta masukan terkait penyusunan renstra tahun dan rencana tahapan penyusunan blueprint arah pembangunan Kejaksaan RI menuju Indonesia Emas 2045 serta tindak lanjut rekomendasi Rakernas Tahun 2023.

Dalam Paparannya, Kajati Jatim Mia Amiati menyampaikan bahwa setiap pencapaian kinerja pasti ada kendala/hambatan namun Kajati Jatim selalu berpijak bahwa proses menentukan hasil.

Sehingga dalam pencapaian kinerja berfokus langsung kepada analisis cepat tentang bagaimana menemukan solusi efektif untuk menyelesaikan berbagai kendala/hambatan yang ada agar dapat mempercepat optimalisasi kualitas capaian kinerja. Terhadap perubahan lingkungan baik internal dan eksternal, sangat adaptif dan responsive.

BACA JUGA:Jaksa Agung ST Burhanuddin Jabarkan 4 Syarat Utama Metamorfosis Penegakan Hukum Modern

Para peserta Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 yang sudah dikelompokkan ke dalam Kelompok Kerja (pokja) wajib untuk mengikuti setiap tahapan pembahasan Pokja yang diadakan secara hybrid.

Pembahasan dan diskusi dalam Pokja dipimpin oleh Sesjam/Ses Badiklat selaku Ketua Pokja dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Sekretaris dan Notulen yang ditunjuk serta Tim Perumus/Asistensi dan perwakilan steering committee (SC).

Pada Rakernas Tahun 2024, Pokja terbagi menjadi lima, yang merupakan organ untuk melakukan pembahasan terhadap pokok-pokok permalasahan yang telah ditentukan oleh SC dan menjadi Focal Point dalam Pengarahan Jaksa Agung RI.

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA bertindak selaku Wakil Ketua Pokja III yang membahas dan menyusun langkah-langkah strategis Kejaksaan Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pokja III ini antara lain membahas terkait Living Law, Alternatif Pemidanaan, Pidana Bersyarat dan Keadilan Restoratif, serta Persiapan Kejaksaan atas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP 2023 dan Rancangan KUHAP, yang dikaitkan dengan Focal Point ke-2 yang tertuang di dalam Pengarahan Jaksa Agung RI yakni : Kontribusi dan Peran Aktif Kejaksaan Dalam Menyongsong Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Penyusunan Peraturan Pelaksananya.

Pembahasan dan diskusi pada Pokja III menghasilkan rekomendasi yang kemudian disampaikan oleh Ketua Pokja pada rapat pleno, dimana hasil akhir dari rapat pleno kemudian disahkan dalam rapat paripurna. (*)

Sumber: