Dijanjikan Dapat Uang Ganti Rugi: Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya Perihal Tanah Kepemilikan

Dijanjikan Dapat Uang Ganti Rugi: Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya Perihal Tanah Kepemilikan

Kuasa Hukum John Abraham Christiaan (kiri) dan Ahmad Nurul Huda (tengah) memberikan keterangan ke awak media. --

Sekadar diketahui, bahwa tanah Petok D Nomor 482 di Jalan Manyar Kertoarjo IV Kelurahan Mojo tercatat atas nama Kandar P Goentoro (orang tua Kinasih). Hal ini berdasarkan surat nomor 593.2/66./436.9.5.4/2007 tanggal 19 April 2007 yang dikeluarkan berdasarkan surat keterangan pelimpahan dari Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari. 

Kemudian setelah ada pelimpahan dari Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, selanjutnya Kelurahan Mojo mengeluarkan surat keterangan tanah berdasarkan Nomor : 593.2/289/436.9.6.1/ 2007 tanggal 16 Agustus 2007 yang menerangkan tentang kepemilikan Petok D Nomor 482 Kelurahan Mojo atas nama Kinasih CS. 

Selanjutnya berdasarkan surat Persetujuan Wali Kota Surabaya Nomor: 34/Pers/1981 tanggal 18 Mei 1981, ada dua syarat penting yang harus dipenuhi Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yaitu:

1. Mengajukan ke kantor Agraria Kota Madya Surabaya dalam upaya penyelesaian administrasi pertanahannya. (angka 4 huruf C surat persetujuan tersebut)

2. Surat persetujuan Wali Kota itu hanya berlaku 6 bulan dengan catatan jika tidak dipenuhi segala syarat, maka surat persetujuan tersebut akan langsung dicabut Wali Kota Surabaya (angka 6 huruf a persetujuan surat tersebut). (rid/nov)

 

Sumber: