Dukun Tipu-tipu Beraksi di Makam Mbah Kumbang Tulungagung
Pelaku ASZ-Biro Tulungagung-
BACA JUGA:Marak Penipuan di Jatim, Dirreskrimum: Kalau Mau Investasi Harus Prudent
"Sedangkan sepeda motor korban ngakunya sudah dijual kepada orang lain," ucapnya.
Dukun gadungan itu pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana," pungkasnya.(fir/mad)
Sumber: