Marak Penipuan di Jatim, Dirreskrimum: Kalau Mau Investasi Harus Prudent

Marak Penipuan di Jatim, Dirreskrimum: Kalau Mau Investasi Harus Prudent

Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Kasus penipuan selama 2023 yang ditangani Polda Jatim menjadi salah satu yang tertinggi dibandingkan kasus lain. Meskipun begitu tren kasus ini menurun cukup signifikan bila dibandingkan dengan 2022.

Dari data yang memorandum.co.id dapatkan, sepanjang 2023, kasus penipuan yang dilaporkan ke Polda Jatim sebanyak 2.505 kasus. Dari kasus tersebut 2.048 kasus telah selesai ditangani atau dalam presentase sebanyak 81,75 persen.

BACA JUGA:Penipuan dan 3C Jadi Kasus Menonjol di Jatim

Jika dibandingkan dengan tahun 2022, jumlah kasus penipuan sangat tinggi yakni mencapai 13.443 laporan dan 7.181 di antaranya berhasil diselesaikan atau 53,41 persen.

Dari data tersebut bisa disimpulkan bahwa kasus penipuan di 2023 turun sekitar 81,37 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022.

BACA JUGA:Uang Arisan Online Sultan Tak Dibayar, Member Lapor ke Polda Jatim

Meskipun tren kasus menurun, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap selalu waspada terkait kejahatan penipuan.

Dari kasus 2023, kasus penipuan yang menonjol dan viral adalah terkait investasi dan arisan online. Untuk itu masyarakat diharapkan agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming profit besar.

BACA JUGA:Korban Investasi dan Arisan Cuan Grup Lapor ke Ditreskrimsus Polda Jatim

"Kalau mau inves harus prudent (dengan hati-hati). Harus benar-benar mengecek dan tidak mudah percaya dengan pengakuan member lain. Karena dari pengakuan korban-korban sebelum, mereka selalu diiming-imingi profit besar," kata Kombespol Totok Suharyanto.

BACA JUGA:Pengakuan Korban Pinjol di Surabaya: Tergiur Bujuk Rayu, Surat Tanah Jadi Jaminan Bank

Seperti contoh kasus penipuan berkedok investasi dan arisan online Cuan Grup yang dilaporkan ke Polda Jatim. Shasha R melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Fina Wu dan Selani Desti terkait investasi dan arisan bodong, Selasa, 24 Oktober 2023.

Dia melaporkan pengelola investasi dan arisan online yakni Alexa Dewi, Mita Reza alias Tata Ghaniez, dan Rully Febriana alias Febi. Saat itu Shasha R diiming-imingi profit 17 persen jika bersedia berinvestasi Rp 40 juta.

"Saya diajak (maksa) ikut investasi dengan keuntungan 17 persen dan seharusnya mendapatkan modal dan profit Rp 46,8 juta. Seharusnya 1 Oktober saya sudah dapat," kata Shasha, mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Surabaya.

Hingga kini kata Aktivis Perempuan dan Sosial Jawa Timur Siti Rafika Hardhiansari mengatakan bahwa kasus penipuan ini belum selesai.

"Teman-temannya yang melapor ingin uang yang di investasi kembali. Tapi owner Cuan Grup sudah tidak bisa mengembalikan uang membernya karena semua aset sudah dijual dan diserahkan ke member lain," ungkap Rafika.

Contoh kasus penipuan lain di Pengadilan Negeri Surabaya. Pemilik Toko Batik Sami Joyo Malang, Sutikno diseret di Pengadilan karena melakukan penipuan. Sutikno membeli kain jenis polster sebanya 134 pcs menggunakan cek kosong yang membuat Dji Siang alias Bambang rugi sekitar Rp 248 juta.

Dari pengakuan Sutikno, ia terpaksa melakukan penipuan dikarenakan untuk membayar hutang. Bisnisnya bangkrut saat terjadi pandemi Covid-19. Hal ini lah yang membuat ia mempunyai banyak utang.

Terdakwa menambahkan bahwa rumah yang dijualnya memang sudah laku. Namun uang tersebut sudah ia pergunakan untuk membayar hutang keorang lain.

"Rumah sudah laku dan buat membayar ke orang lain," lanjutnya.

Saat ditanya Hakim Widiarso apakah terdakwa menyesali perbuatannya, korban pun menjawab.

"Saya menyesal Yang Mulia. Kalau saya diberi kesempatan menyicil saya akan mencicilnya. Saya masih punya aset yang sekarang masih proses lelang di bank," pungkasnya. (*)

Sumber: