Siap-siap Pembelian Pertalite Bakal Dibatasi, BPH Migas : Tunggu Revisi Perpres

Siap-siap Pembelian Pertalite Bakal Dibatasi, BPH Migas : Tunggu Revisi Perpres

BBM Pertalite--

SURABAYA, MEMORANDUM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan,  pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, melalui keterangan tertulisnya, Senin 8 Januari 2024.

Erika juga mengatakan, bahwa perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. 

BACA JUGA:Salahgunakan Pertalite, Lelaki Tanggunggunung Diamankan Polisi

BACA JUGA:Gelapkan Ribuan Liter Solar dan Pertalite, Pria Sumenep Masuk Bui

Menurutnya, saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.

Erika juga menuturkan, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” jelasnya.

BACA JUGA:Berlagak Beli Pertalite, Bandit Curat Asal Kenjeran Kuras Laci SPBU Keleyan Jutaan Rupiah

BACA JUGA:39 SPBU di Malang Jual Pertalite Harga Premium

“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” pungkansya

Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu.

Revisi Perpres tersebut dinilai penting oleh berbagai pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.

Sumber: