Polres Pasuruan Gelar Reka Ulang Pembunuhan: Peragakan 51 Adegan, Pelaku Menusuk Korban 6 Kali

Polres Pasuruan Gelar Reka Ulang Pembunuhan: Peragakan 51 Adegan, Pelaku Menusuk Korban 6 Kali

Reka ulang pembunuhan yang digelar Polres Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM-Berkas penyidikan terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh warga Sidoarjo terus dilengkapi. Untuk menyempurnakan berkas penyidikan itu, Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Senin pagi, 8 Januari 2024 menggelar rekonstruksi pada dua lokasi, termasuk TKP di Kecamatan Grati.

Rekonstruksi pembunuhan dilakukan dengan tersangka Ruslan Abdul Ghani (41), warga Jalan KH Mukmin, Kelurahan Pekauman Kabupaten Sidoarjo. Dalam reka ulang tersebut diperagakan 51 adegan.

Mulai dari tersangka menjemput korbannya di rumah sampai terjadinya penusukan yang mengakibatkan korban Eddi Santoso (42), warga Perumahan Citra Garden, Desa Ental Sewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo meregang nyawa di wilayah Grati karena kehabisan darah.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Pasuruan Tunggu Surat Suara DPR RI

Sehingga karena TKP berada di wilayah Grati juga, maka wilayah ini juga menjadi salah satu tempat digelarnya reka ulang tersebut. Reka ulang pertama dilakukan di  halaman gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Imbau Meski Beda Pilihan, Masyarakat Jangan Terpecah

Selanjutnya, pelaku dikeler untuk bergeser ke lokasi kedua, yakni Jalan Raya Mangkrengan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Mangkrengan merupakan perbatasan antara Kecamatan Grati dan Lekok. 

AKP Rudy Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengatakan, tersangka dalam berkas penyidikan sebelumnya mengatakan ada 4 tusukan yang dilakukan kepada korban. Namun pada saat rekontruksi berlangsung ada 6 reka adegan.

"Kita lakukan rekontruksi ini untuk melengkapi berkas penyidikan. Dalam reka ulang ini ada 51 adegan yang diperagakan," kata Rudy, Senin, 8 Januari 2024.

Dalam reka ulang tersebut, tersangka Ruslan Abdul Ghani melakukan semua dengan apa yang telah dilakukannya terhadap korban Eddi Santoso. Namun sebelumnya tersangka dalam berkas penyidikan yang mengaku 4 kali melakukan penusukan terhadap korban, ternyata dalam reka ulang tersangka melakukan 6 kali penusukan hingga menyebabkan korbannya tewas.

"Penusukan yang dilakukan oleh tersangka ada 6 kali, tidak sesuai dengan pengakuan pada saat penyidikan yakni 4 kali," lanjut Rudy.

Korban Eddi Santoso sendiri mengalami luka tusuk pada leher, paha, serta dada. Ia dinyatakan tewas setelah menjalani perawatan di RSUD Grati akibat kehabisan darah.

Tersangka sendiri tega melakukan penusukan hingga korbannya meninggal dunia pada Sabtu, 12 Desember 2023 lalu. Motif yang melatarbelakangi pelaku kepada korban, karena emosi akibat terus ditagih hutangnya oleh korban.

Polisi sendiri sudah menetapkan tersangka Ruslan Abdul Ghani dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Salah satunya karena terduga pelaku sudah merencanakan atau menyiapkan pisau yang dijadikan alat menghabisi korban terlebih dahulu. (kd/mh)

Sumber: