Tegak Lurus, Kodam V/ Brawijaya Periksa 3 Oknum Terlibat Penggelapan Ranmor

Tegak Lurus, Kodam V/ Brawijaya Periksa 3 Oknum Terlibat Penggelapan Ranmor

Lokasi penyimpanan ratusan motor dan mobil hasil penggelapan yang diungkap Polda Metro Jaya dan Pomdam V/ Brawijaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Kasus penggelapan dan penyelundupan kendaraan bermotor yang melibatkan tiga oknum TNI AD memasuki babak baru. Kini, Pomdam V/ Brawijaya telah memeriksa 3 oknum TNI Angkatan Darat berpangkat mayor, kopda, dan praka.

Ketiga parjurit itu, diduga terlibat kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang diungkap Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pomdam V/ Brawijaya di Gudbalkir Pusziad Buduran Sidoarjo.

BACA JUGA:Kodam V/Brawijaya dan Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pencurian, Penggelapan dan Penyelundupan Ranmor

Wakil Kepala Penerangan Kodam V Brawijaya, Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi mengatakan, jika para oknum TNI yang diduga terlibat dalam penggelapan kendaraan bermotor itu bukanlah organik dari Kodam Brawijaya.

BACA JUGA:Kodam V Brawijaya Bakal Tindak Tegas Oknum Terlibat Kasus Pencurian dan Penyelundupan Motor di Sidoarjo

Tiga anggota itu, kata Iswan Nusi, adalah anggota dari Pusziad dan Puspalad yang bertugas di wilayah Jawa Timur. Hal itu ia sampaikan saat memberikan keterangan resmi, Senin 8 Desember 2024 terkait hasil ungkap Polda Metro Jaya dengan Pomdam Brawijaya soal kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor.

Dari kasus ungkap itu, Pomdam Brawijaya telah memeriksa tiga oknum anggota TNI AD yakni seorang perwira menengah insial Mayor BP dari Pusziad serta dua orang anggota Puspalad, Kopda AS dan Praka J. Mereka masih berstatus sebagai terperiksa.

"Ketiga oknum berdinas di wilayah Jatim, namun bukan organik Kodam V Brawijaya dan ini sudah ditangani serius Pomdam V Brawijaya dan akan dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya," kata Iswan Nusi.

Sementara bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor terkait kasus ini, Wakapendam Brawijaya meminta agar berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang menangani barang bukti.(fdn)

Sumber: