Jangan Sampai Izin Usaha Anda Dicabut karena Tidak Lapor LKPM
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
1. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
2. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan
3. Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
SANKSI AKIBAT TIDAK MELAPORKAN LKPM
Ketentuan yang mengaur mengenai sanksi apabila tidak melaporkan LKPM adalah mengacu pada ketentuan Pasal 46 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu berupa sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut berupa:
1. Peringatan tertulis;
2. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;
3. Pencabutan Perizinan Berusaha; atau
4. Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Jika Anda memerlukan konsultasi hukum lebih lanjut terkait isu ini, jangan ragu untuk menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat profesional. Melindungi data pribadi Anda adalah tanggung jawab bersama dalam era digital ini. (*)
Sumber: