Jangan Sampai Izin Usaha Anda Dicabut karena Tidak Lapor LKPM
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
Oleh:
Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M
CEO & Founder of PT TOP Legal Group
CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, setiap manusia memiliki hak dan kewajiban. Konsep hak dan kewajiban sering diperlakukan sebagai dua sisi dari mata uang yang sama, saling melengkapi dan mendefinisikan satu sama lain.
Anis menambahkan, hak memiliki konsep gagasan bahwa ada beberapa prinsip dasar yang tidak boleh dilanggar oleh masyarakat atau negara, seperti hak untuk hidup, kebebasan berbicara, dan hak untuk mencari kebahagiaan. Sebaliknya, kewajiban berfungsi sebagai tanggung jawab moral atau hukum yang ditanggung oleh individu terhadap orang lain atau masyarakat secara keseluruhan.
Lebih detail bisa menghubungi kantor legal TOP Legal Corner di Northwest Boulevard NV No.2 / 11, Citraland, Pakal, Surabaya, East Java 60197, Surabaya. Juga bisa klik di www.toplegal.id.
BACA JUGA:Sanksi Pengusaha yang Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Begitu pula dengan kegiatan usaha. Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pada pasal 4 dan pasal 5 menyebutkan bahwa:
BACA JUGA:Legalitas Tanda Tangan Secara Elektronik
Setiap Pelaku Usaha berhak mendapatkan:
1. kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
2. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
3. hak pelayanan; dan
4. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Sumber: