Jangan Sampai Izin Usaha Anda Dicabut karena Tidak Lapor LKPM

Jangan Sampai Izin Usaha Anda Dicabut karena Tidak Lapor LKPM

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

KAPAN PENYAMPAIAN LKPM?

Periode pelaporan LKPM dibagi menjadi 2 yaitu:

1. laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

2. laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun yang bersangkutan, atau:

3. laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;

4. laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;

5. laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan

6. laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya

KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Untuk mengetahui kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah maka merujuk pada Peraturan

Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan menengah. Terdapat 2 kriteria pengelompokan usaha Mikro, Kecil, dan menengah yaitu berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Berikut adalah kriteria usaha berdasarkan modal:

1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

2. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan

3. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lin:lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Atau berdasarkan penghasilan tahunan antara lain:

Sumber: