Jangan Sampai Izin Usaha Anda Dicabut karena Tidak Lapor LKPM
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
Selain memiliki hak, pelaku usaha juga berkewajiban antara lain:
1. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
2. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
3. menyampaikan LKPM;
4. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
5. meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing;
7. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan h. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu kewajiban pelaku usaha adalah menyampaikan LKPM. LKPM atau singkatan dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
APAKAH SEMUA PELAKU USAHA WAJIB MELAPORKAN LKPM?
Penyampaian LKPM disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala dengan ketentuan
1. bagi pelaku usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan;
2. bagi pelaku usaha menengah besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan);
3. bagi pelaku usaha mikro tidak perlu menyampaikan LKPM;
4. bagi pelaku usaha di bidang hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi juga tidak perlu menyampaikan LKPM.
Sumber: