Pengakuan Korban Pinjol di Surabaya: Tergiur Bujuk Rayu, Surat Tanah Jadi Jaminan Bank

Pengakuan Korban Pinjol di Surabaya: Tergiur Bujuk Rayu, Surat Tanah Jadi Jaminan Bank

-Ilustrasi-

"Saya shock ditagih debt colector ke rumah karena takut suami saya tahu saya menggunakan kartu kredit," jelas Wahyuningdyah. 

Kondisi Wahyuningdyah yang rapuh, kemudian dimanfaatkan tetangga dan dua teman prianya dengan menyuruhnya utang lagi, kali ini pinjaman online (pinjol). Untuk meyakinkan korban, mereka menjanjikan akan membayar semua jika pinjaman cair. 

BACA JUGA:Utang Pinjol Membengkak Rp 50 Juta, Diteror hingga Depresi

Merasa diiming-imingi akan dibayar, Wahyuningdyah kembali menuruti permintaan komplotan pelaku penipuan itu untuk pinjaman online. Bodohnya, korban menggunakan akun di HP-nya, sehingga seolah-olah yang pinjam uang adalah korban. 

BACA JUGA:Ramai Kasus Mahasiswa Baru UIN yang Diminta Daftar Pinjol, Polisi Akan Usut Tuntas

"Modus itu sengaja digunakan pelaku untuk menghilangkan jejak. Ketika ditagih debt colector saya yang kena, bukan mereka karena tahunya saya yang utang," papar Wahyuningdyah.

Bahkan, para pelaku secara terang-terangan pinjam HP milik Wahyuningdyah. Kemudian tanpa sepengetahuannya utang sendiri ke pinjol. Ada yang Rp 23 juta, Rp 3 juta, dan Rp 10 juta.

BACA JUGA:Jumat Curhat, Polsek Karangpilang Jaga Kerukunan dan Antisipasi Pinjol

"Saya tahunya setelah disodorkan HP oleh pelaku dan disuruh memencet perintah ya di persyaratan yang diminta pinjol. Setelah itu bilang tidak cair kepada saya, ternyata cair. Tahunya setelah ada tagihan pinjol ke rumah," tuturnya.

Dari semua pinjol itu, kata Wahyuningdyah yang menerima uang para pelaku. Sedangkan dia disuruh bayar saja dan menghadapi DC. Beda dengan pelaku tidak mau bertanggungjawab dan malah kabur. 

BACA JUGA:Pesan Kepala OJK Malang Kepada Mahasiswa UB : Jangan Beli Tiket Konser dari Pinjol Ilegal

"Kondisi ini membuat saya semakin shock. Saat saya datangi minta tanggung jawabnya, mereka malah marah lebih galak sama saya," ujarnya.

Aksi para pelaku tidak berhenti di sini. Mereka kembali merongrong kepolosan Wahyuningdyah. Kali ini mengincar surat tanah rumahnya untuk dipinjamkan ke bank Rp 50 juta.

BACA JUGA:Bank Jatim Perlu Edukasi Dampak Buruk Pinjol

Dengan modus akan dibayar semua pinjol dan kartu kredit yang mencapai Rp 50 juta. Korban yang merasa tersandera, kembali menuruti permintaan mereka ketika disuruh mengambil surat tanah rumahnya dan KTP suaminya.

Sumber: