Tidak Hadir dalam Sidang Kasus Kayu Ilegal, 4 Bos Perusahaan Ditetapkan DPO

Tidak Hadir dalam Sidang Kasus Kayu Ilegal, 4 Bos Perusahaan Ditetapkan DPO

Sidang kasus pengiriman kayu ilegal di ruang Kartika 1 PN Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM- Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menetapkan empat bos perusahaan kasus pengiriman kayu ilegal dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini dilakukan karena keempat bos perusahaan tersebut tidak ada yang hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 2 Januari 2024.

Keempat terdakwa itu di antaranya, direktur PT Eka Dwika Perkasa Sri Genyo, direktur PT Guraja Mandiri Perkasa Deni Sipandan, direktur CV Gefanel Mei Lani Morin dan, direktur CV Wami Start Peles YS Makai. 

BACA JUGA:IPW Akan Datang Langsung ke PN Surabaya Pantau Sidang Putusan Usman Wibisono

Dalam dakwaan JPU Robiatul Adawiyah dkk dijelaskan, bahwa para terdakwa mengangkut kayu dari Papua ke Surabaya tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan untuk kayu olahan (SKSHHKO).

BACA JUGA:Kapolda Jatim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 2.925 Personel

Menurut JPU, bahwa PT Eka mengangkut kayu dalam tiga kontianer yang dikirim dari Papua menuju Surabaya dengan berlabuh di Depo Berlian Jasa Terminal Indonesia tanpa SKSHHKO. Perusahaan itu hanya membawa dokumen nota perusahaan yang dilampiri dengan daftar kayu olahan.

Hal yang sama juga dilakukan tiga perusahaan lain PT Guraja dengan tiga kontainer kayu tanpa dokumen legalitas, CV Wami lima kontainer, dan CV Gafanel dengan 16 kontainer. 

Keempat perusahaan itu didakwa dengan Pasal 94 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Namun, dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, keempat terdakwa yang berdomisili di Papua tidak hadir meski telah dipanggil melalui surat. Hakim merintahkan JPU memanggil lagi dengan surat dan panggilan terbuka melalui media sosial serta situs resmi kejaksaan dan berkoordinasi dengan Jaksa di Nabire.

"Bila perlu di-DPO-kan agar dapat disidang secara in absentia (sidang tanpa terdakwa). Jika memang tidak bisa, dijemput paksa," kata hakim Rudito dalam sidang di ruang Kartika 1  PN Surabaya

JPU Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjelaskan, bahwa kami sudah melakukan pemanggilan kepada para terdakwa, namun tidak bisa hadir.

"Untuk posisi terdakwa, terakhir ada di Nabire Papua," jelas JPU Robiatul.

Sementara itu, jaksa Robiatul akan memanggil para terdakwa lebih dulu melalui surat resmi. Jika masih tidak datang, pihaknya akan mempertimbangkan untuk memasukkan para terdakwa dalam DPO sebagaiman perintah Hakim. (rid)

Sumber: