Legalitas Tanda Tangan Secara Elektronik

Legalitas Tanda Tangan Secara Elektronik

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Oleh:

Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

CEO & Founder of PT TOP Legal Group

CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, setiap orang memiliki tanda khusus bagi dirinya. Tanda tersebut salah satunya yaitu tanda tangan. Lebih detail bisa menghubungi kantor legal TOP Legal Corner di Northwest Boulevard NV No.2 / 11, Citraland, Pakal, Surabaya, East Java 60197, Surabaya. Juga bisa klik di www.toplegal.id.

Menurut Anis, berdasarkan pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai. Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Tanda tangan telah ada sejak zaman kuno. Awalnya pada zaman romawi, tanda tangan yang digunakan sebagai tanda pengesahan oleh kaum bangsawan, hingga saat ini di era globalisasi, tanda tangan digunakan.

BACA JUGA:Serba-serbi Modal dalam Perseroan Terbatas (PT) Terbaru

Pada prinsipnya tanda tangan digunakan sebagai Bukti otentifikasi atau verifikasi identitas seseorang, Bukti keaslian atau keabsahan adanya kesepakatan atau persetujuan pada suatu hal dalam sebuah dokumen, Alat identifikasi bahwa seseorang pernah membaca atau bahkan menyetujui klausul yang ada di dalam sebuah dokumen, Menunjukkan persetujuan, Menunjukkan keseriusan, Sebagai pendukung keabsahan sebuah dokumen, Menghindari sengketa, Menunjukkan keaslian surat/dokumen dan keaslian identitas si penulis surat atau orang yang berhubungan dengan isi surat/dokumen itu.

BACA JUGA:Bolehkah Perusahaan Tetap Masuk Saat Cuti Bersama?

TRANSISI DARI TANDA TANGAN BASAH BERALIH KE TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Pergeseran dari tanda tangan konvensional ke tanda tangan elektronik merupakan fenomena yang erat kaitannya dengan revolusi digital dan tuntutan efisiensi dalam dunia bisnis modern. Di era di mana kecepatan dan kemudahan menjadi kebutuhan utama, tanda tangan konvensional mulai terasa ketinggalan zaman karena membutuhkan proses fisik yang lebih lama dan sumber daya yang lebih banyak. Seiring berkembangnya teknologi, muncul kebutuhan untuk metode pengesahan dokumen yang lebih cepat, lebih aman, dan lebih efisien, yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Ini mendorong inovasi tanda tangan elektronik sebagai solusi. Tanda tangan elektronik tidak hanya mempercepat proses transaksi dan administrasi tetapi juga mengurangi penggunaan kertas, mendukung inisiatif ramah lingkungan. Globalisasi dan mobilitas pekerjaan juga memainkan peran penting, dengan tanda tangan elektronik memudahkan transaksi lintas batas tanpa hambatan geografis.

JENIS TANDA TANGAN ELEKTORNIK

1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

2. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Sumber: