KLHK Segera Serahkan 334 Hektare Lahan Hutan ke Warga Jember, 7.000 Bidang Siap Disertifikasi
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengalihkan hak kelola atas 334 hektare lahan hutan kepada masyarakat di Kabupaten JEMBER, Jawa Timur. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 190/2025, akan membagi lahan tersebut menjadi sekitar 7.000 bidang tanah untuk disertifikasi secara bertahap.

Mini Kidi--
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, menjelaskan lahan yang diserahkan ini tersebar di 24 desa dari 11 kecamatan. Lokasi persebaran lahan meliputi Kecamatan Tempurejo, Ambulu, Wuluhan, Bangsalsari, Ledokombo, Silo, Mumbulsari, Mayang, Sumberbaru, Tanggul, dan Sumberjambe.
Meskipun SK telah terbit, proses sertifikasi masih dalam tahap awal. Saat ini Kantor Pertanahan sedang melakukan inventarisasi dan verifikasi data yang dikirim KLHK.
BACA JUGA: Kantor Pertanahan Jember Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Melalui Kolaborasi Massal
“Di SK tersebut sudah ada data by name by address, jadi sudah jelas siapa saja penerima tanah dalam 7.000 bidang itu,” ujar Ghilman, Selasa 5 Agustus 2025.
Tahun ini, Ghilman menargetkan sebanyak 2.000 bidang tanah dapat segera disertifikasi. Sementara sisanya akan diproses pada tahun berikutnya, seiring dengan kesiapan administrasi dan arahan dari pemerintah pusat.
Guna mempercepat proses ini, Ghilman mengimbau masyarakat penerima manfaat untuk mulai menyiapkan dokumen pribadi seperti KTP dan KK.
"Kami harap semua dokumen sudah siap saat tim kami turun ke lapangan," katanya.
Menurut Ghilman, lahan yang dilepaskan ini sebagian besar bukanlah lahan kosong, melainkan sudah lama ditempati dan dikelola oleh warga secara turun-temurun.
Sumber:



