Bolehkah Perusahaan Tetap Masuk Saat Cuti Bersama?

Bolehkah Perusahaan Tetap Masuk Saat Cuti Bersama?

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

3. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

4. Istirahat panjang pada perusahaan tertentu.

APAKAH CUTI BERSAMA MERUPAKAN WAJIB DIBERIKAN?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/VI/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan berbunyi:

1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kedepannya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Berdasarkan surat edaran tersebut dapat diketahui bahwa cuti bersama tidak wajib diberikan kepada pekerja, karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan, dan cuti tahunan wajib diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Cuti tahunan tersebut wajib diberikan kepada pekerja dan tidak harus pada saat cuti bersama.

Apabila pekerja telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, perusahaan wajib memberikan cuti tahunan tersebut selama 12 hari.

Justru berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.233/MEN/2003 tentang Jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.

Perusahaan dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk pekerjaan:

1. pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan

2. pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi

Sumber: