Gerebek Pesta Miras, Polsek Ngoro Ciduk Dua Maniak Sabu
Mojokerto, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Ngoro menggerebek salah satu rumah warga di Dusun Sukorejo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, yang dipakai ajang pesta miras, Rabu (22/1) sore. Polisi mengamankan dua tersangka yang kedapatkan membawa sabu-sabu. Mereka adalah Mukhamad Yajid (35), warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, dan Imam Syafi'i (22), warga Dusun Sukorejo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro. Penggerebekan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ngoro Ipda Slimat karena pihaknya mendapat laporan di tempat tersebut ada pesta miras. Dengan sigap petugas langsung melakukan penelusuran di lokasi, ternyata sesampai di tempat banyak warga lagi asyik pesta miras dan sabu. Akhirnya di lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu perangkat alat isap, sabu dari sedotan, satu poket sabu dengan berat 0,40 gram. Satu buah korek api, dua HP Samsung dan Oppo, uang tunai Rp 721 ribu, satu unit motor N-Max. Selanjutnya, dua tersangka di gelandang ke Polsek Ngoro guna dilakukan pemeriksaan. Ipda Selimut menuturkan kedua tersangka sudah lama menjadi target. "Apalagi rumah itu sudah menjadi sorotan petugas yang dapat laporan dari masyarakat setempat," ungkap dia. Dengan kejadian ini, tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(no/dhi)
Sumber: