PNBP Imigrasi Tanjung Perak Capai Rp 54,5 M, Pemasukan Tertinggi dari Layanan Penerbitan Dokumen Paspor

PNBP Imigrasi Tanjung Perak Capai Rp 54,5 M, Pemasukan Tertinggi dari Layanan Penerbitan Dokumen Paspor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi bersama pejabat utama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.-Alfin-

SURABAYA, MEMORANDUM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak melaksanakan refleksi akhir tahun 2023 pada Kamis 21 Desember 2023. Imigrasi Tanjung Perak sepanjang tahun 2023 mencatatkan capaian kinerja yang sangat positif dengan melampaui target yang ditetapkan. Jelang tutup tahun 2023, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi Tanjung Perak mencapai angka Rp 54,5 Miliar.

Pemasukan tertinggi berasal dari layanan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) yang menyentuh hampir Rp 47 Miliar. Jumlah ini meningkat hingga 3296 dibandingkan dengan perolehan tahun 2022.

“Perolehan ini telah melampaui target yaitu sebesar 153 persen (target PNBP tahun 2023 sebesar Rp. 21.496.600.000. Mayoritas penerbitan Paspor itu untuk keperluan wisata, ibadah haji dan umrah, " ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi.

BACA JUGA:Rakor Timpora Imigrasi Tanjung Perak: Antisipasi Keberadaan Orang Asing Menjelang Pemilu 2024

Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berbasis anggaran, Imigrasi Tanjung Perak juga mampu merealisasikan anggaran hingga mencapai 97,72 persendari total anggaran sejumlah Rp 14.322.481.000. Demikian halnya dengan pelayanan keimigrasian, pelayanan permohonan paspor bagi Warga Negara Indonesia mampu mencapai 118.223 permohonan, sedangkan penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing mencapai 3.405 permohonan yang meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 1.027 permohonan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 2.041 permohonan, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 337 permohonan.

Verico menyampaikan berdasarkan tujuan kedatangan ke Indonesia paling banyak dalam rangka  bekerja sebagai Tenaga Kerja Ahli diikuti dengan penyatuan keluarga. Untuk perlintasan orang melalui Tempat Pemeriksaan Laut Pelabuhan Tanjung Perak tercatat 29.815 orang memasuki wilayah Indonesia dan 42.408 orang meninggalkan wilayah Indonesia.

Dalam hal penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 21 warga negara asing (WNA) dan pengenaan biaya beban bagi 1 penanggung jawab alat angkut yang melanggar peraturan keimigrasian. Pelanggaran paling banyak yang ditemukan adalah melebihi masa izin tinggal (overstay).

BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Catat Kinerja Posistif, Jelang Akhir Tahun PNBP Tembus Rp 48 Miliar

“Dari 21 orang yang telah kami deportasi, 15 diantaranya overstay. 6 lainnya karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan menggangu ketertiban umum. Hasil ini merupakan kerja keras petugas imigrasi dan juga kerja sama antar instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORAP)," tutur Verico.

Verico menambahkan bahwa Imigrasi Tanjung Perak telah melaksanakan 7 Rapat Koordinasi TIMPORA dan 4 operasi gabungan sebagai bentuk tindakan nyata pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Perak.

Imigrasi Tanjung Perak juga terus konsisten dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi melalui inovasi-inovasi yang terus dilakukan guna memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Layanan Immigration Goes to Island dihadirkan untuk melayani masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor dan berada di pulau terluar khususnya Pulau Bawean.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jatim Apresiasi Komitmen dan Integritas Kantor Imigrasi Tanjung Perak

Untuk Warga Negara Asing juga tersedia layanan Reach Out Stay Permnit Services (ROSES) yang membantu dalam hal permohonan izin tinggal. Atas sejumlah inovasi dan capaian yang dilakukan, Imigrasi Tanjung Perak mendapatkan sejumlah apresiasi dan penghargaan antara lain dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur atas capaian kinerja reformasi birokrasi, pelayanan publik berbasi HAM dan pengelolaan media sosial serta satuan kerja dengan realisasi belanja modal tertinggi.

Perlu diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak merupakan satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.(alf)

Sumber: