Imigrasi Kelas 1 TPI Malang Deportasi 25 WNA

Imigrasi Kelas 1 TPI Malang Deportasi 25 WNA

Kakanin Malang, Galih Priya Kartika Perdhana beri penjelasan-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Sebanyak 25 orang Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi kantor imigrasi kelas 1 A Malang. Jumlah tersebut, terjadi dalam kurun waktu selama satu tahun 2023. Deportasi merupakan Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Dari jumlah 25 WNA tersebut, 17 diantaranya karena overstay. 2 dideportasi karena eks napi (narkoba). Sedangkan 4 lainya, dianggap melanggar pasal 75 Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Pelanggaran didominasi masalah asministratif. Seperti overstay dan lainya. Dan kepada para pelanggar,  dilakukan biaya beban overstay kepada 35 WNA," terang Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, saat penyampaian capaian kinerja akhir tahun, di kantor Imigrasi kalas 1 TPI Malang, Rabu 20 Desember 2023.

BACA JUGA:Inovasi Easy Arsip Kantor Imigrasi Malang Kelola Kearsipan secara Digital

Selain itu, selama tahun 2023, telah diberikan ijin tinggal kepada 2.393 warga Negara Asing. Jika dirinci, terjadi dalam pemberian Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 469, ijin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 1.016 dan ijin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 48.

"ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan, penyatuan keluarga dan TKA bidang perindustrian. Sedangkan ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga,," lanjutnya.

Hal lain yang terjadi di tahun 2023, adalah penolakan permohonan paspor sebanyak 543. Didominasi oleh faktor duplikasi. Pemohon paspor yang sebenarnya sudah punya. Namun keselip dan malas mencari.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang Raih 2 Award Anugerah Humas Imigrasi Indonesia

"Paling banyak duplikasi. Pemohon punya paspor malas mencari. Untung saja, sistem data yang kami miliki sangat baik. Sehingga, begitu tercatat dan paspor masih berlaku, tidak bisa melanjutkan permohonannya," pungkasnya.

Sementata itu, untuk penertiban paspor sebanyak 62.164. Total perolehan PNPB tahun 2023, sebesar Rp. 42.341.126.536. Perolehan ini, telah melampaui batas surplus 172,15 %. Padahal, target PNBP Rp. 15.549.500.000.(edr)

Sumber: