Pendaftaran KPPS sudah Dibuka, Ini Penjelasan KPU Jombang
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jombang, Rita Darmawati. -Biro Mojo-
JOMBANG, MEMORANDUM - Saat ini tahapan pendaftaran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Kabupaten Jombang sudah dimulai.
KPPS bagian penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Karena KPPS bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
BACA JUGA:Logistik Pemilu Tahap Satu Mulai Datang di KPU Jombang
Pendaftaran dimulai pada 11 sampai 20 Desember 2023. Untuk pendaftaran berada di masing-masing TPS, desa atau kelurahan. Saat mendaftar harus memperhatikan syarat-syarat sesuai keputusan KPU 476, keputusan 534, keputusan 67, dan yang terbaru keputusan 1669.
BACA JUGA:Usai Umumkan DCS, KPU Jombang Tunggu Masukan Masyarakat
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jombang, Rita Darmawati mengatakan, bahwa syarat yang pertama adalah berusia minimal 17 tahun, maksimal 55 tahun, WNI, SLTA atau sederajat, surat keterangan sehat dengan tiga pemeriksaan.
BACA JUGA:Perbaikan Administrasi, KPU Jombang Sediakan Konsultasi
"Yaitu gula darah, tekanan darah, dan kolesterol yang harus dilampirkan. Dan juga tidak menjadi anggota partai politik," katanya, dalam acara Media Gathering di Zam-Zam Restaurant, Jalan KH Hasyim Asy'ari nomor 211, Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
BACA JUGA:Penetapan DPT, KPU Jombang Pastikan Ada Pengurangan Jumlah Pemilih dan TPS
Rita menjelaskan, untuk pemeriksaan itu bokeh dilakukan di rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Kemudian ada kebijakan KPU terkait dengan JKN, nantinya mereka juga akan screening.
"Jika nantinya ada anggota KPPS tidak memiliki BPJS kesehatan atau ketenagakerjaan, maka KPU akan berusaha melakukan komunikasi dengan pemda. Semoga ada fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah," jelasnya.
BACA JUGA:KPU Jombang Kebut Pemeriksaan Administrasi Bacaleg
Rita menerangkan, pihaknya akan meluhat dahulu proses seleksinya. Nanti dari anggota KPPS yang sudah terseleksi sebanyak 27.006 orang, itu yang akan dikomunikasikan dengan pemda.
"Tentunya ada payung hukum, yaitu Inpres nomor 22 tahun 2022," terangnya.
Sumber: