Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Fasilitasi Aspirasi Warga Dusun Jetis Soal Sertifikat Tanah

Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Fasilitasi Aspirasi Warga Dusun Jetis Soal Sertifikat Tanah

Suasana rapat dengar aspirasi antara anggota Komisi I dan warga Dusun Jetis, Desa Butun, Kecamatan Gandusari.--

BLITAR, MEMORANDUM-Komisi I DPRD Kabupaten BLITAR memfasilitasi aspirasi warga terkait polemik sertifikat tanah di Dusun Jetis, Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kamis 14 Desember 2023. Pada rapat dengar aspirasi ini, Komisi I mendapat keluhan berupa munculnya 7 sertifikat atas lahan, yang selama ini telah digarap oleh warga setempat. 

Di sisi lain, pihak pemilik sertifikat terus mendesak pemerintahan desa, untuk segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Demi mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, tentu Komisi I mengharapkan BPN untuk memverifikasi ulang sejarah sertifikat atas lahan tersebut. Jadi, dibuka semua data-datanya dan disesuaikan dengan fakta kondisi yang ada sekarang," kata salah satu Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, S Nasikah.

BACA JUGA:Kapolres Blitar Panen Kedua Jagung Swasembada untuk Anggota dan Masyarakat

Dalam hal ini, Komisi I berperan menjadi fasilitator, mencari solusi atas permasalahan warga Dusun Jetis. Setelah dilakukan verifikasi, Nasikah berharap semua pihak dapat menyikapinya secara bijaksana.

BACA JUGA:Polres Blitar Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Klinik Pratama

"Kalau memang setelah verifikasi, lahan tersebut adalah tanah Governor Ground (GG), maka harus dikembalikan sesuai fungsinya. Begitu pula sebaliknya, kalau memang setifikat itu sudah sesuai prosedur, maka saya harap warga bisa menerimanya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Butun, Imam Darmawan Bagong Kusumo, mengatakan dirinya menerima keluhan warganya terkait sertifikat lahan, sehingga ia mengarahkan untuk melakukan hearing dengan dewan.

"Saya kira ini masih tahapan awal, tadi kita sudah musyawarah bersama DPRD. Sertifikat itu pun muncul sudah dari tahun 2010. Warga hanya ingin tahu prosesnya bagaimana, kalau sudah betul, ya tidak apa-apa. Tapi kalau tidak betul, harus dikembalikan pada masyarakat," paparnya. (Nus/zan)

Sumber: