Mengaku Menyesal, Dua Pengeroyok Pemotor di HR Muhammad Akui Tak Ada Niat

Mengaku Menyesal, Dua Pengeroyok Pemotor di HR Muhammad Akui Tak Ada Niat

Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Achmadi menginterogasi kedua tersangka-Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM - EK (25), dan RD (18), asal Jalan Karang Poh harus mendekam di balik jeruji besi. Kedua remaja itu ditangkap polisi setelah dengan membabi buta menganiaya pemotor yang melintas di depan Masjid At Taqwa Jalan HR Muhammad Minggu 10 Desember 2023.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolsek Dukuh Pakis, kedua tersangka hanya bisa menyesari perbuatannya. Dua pemuda itu tak ada niat untuk melakukan aksi pengeroyokan yang hanya disebabkan masalah sepele tersebut.

Mereka mengakui geram dengan korban karena saling salip saat berkendara. "Kami hanya kesal saja pak. Saya menyesal atas perbuatan kami. Kami tidak bermaksud melukai korban," ujar EK.

BACA JUGA:Perwakilan Buruh Minta Maaf Terkait Pengeroyokan Anggota Satpol PP, Kasatpol : Biarkan Proses Hukum Berjalan

Meski menyesali perbuatannya, dua pelaku tetap hasus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini, mereka telah ditahan di Polsek Dukuh Pakis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Achmadi mengatakan, peristiwa pengeroyokan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan konflik.

BACA JUGA:Pengeroyokan di Depan Gereja Gloria Surabaya, Dua Pemuda Diamankan Polsek Genteng

Sebelumnya, EK (25), dan RD (18), warga Jalan Karang Poh harus mendekam di balik penjara. Kedua remaja itu ditangkap polisi setelah dengan membabi buta menganiaya dua pemotor yang melintas di Jalan HR Muhammad Minggu 10 Desember 2023.

Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Achmadi menyebut, kronologis pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 02.00. Kedua pelaku, menghajar korban Saif Ali Al Rozaq usai kedua belah pihak saling salip motor.

"Pelaku EK dan RD diduga melakukan pengeroyokan kepada korban yakni Saif Ali Al Rozaq dikarenakan saling salip ketika berkendara di Underpas Jalan Mayjen Sungkono Surabaya," kata Achmadi.

BACA JUGA:Satu Tersangka Dibekuk, Polres Bangkalan Ungkap Motif Pengeroyokan Berdarah di Desa Dumajah

Dalam aksinya, kedua pelaku EK dan RD menendang korban yang saat itu sedang berboncengan bersama temannya hingga jatuh ke jalan raya. Selain menendang, dua pelaku memukul hingga memgakibatkan luka robek dan lebam di bagian pelipis pipi.(fdn)

Sumber: