Jadi TO Polsek Bangkal, Dua Pengedar Sabu Dicokok

Jadi TO Polsek Bangkal, Dua Pengedar Sabu Dicokok

Mojokerto, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Bangsal membekuk dua pemuda yang kedapatan membawa sabu-sabu, Senin (20/1). Kedua pemuda tersebut adalah Moh Deni Dwi Setiawan (19), warga Dusun Tlagan, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, dan Teguh Romadhoni Akbar (19), warga Dusun Sukomangu, Desa Karang, Kecamatan Gondang. Mereka diamankan di sebuah rumah kos di Dusun Selorejo, Desa Karangdieng, Kecamatan Kutorejo. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Kasubbag Humas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati menuturkan, jika kedua tersangka merupakan target operasi (TO) yang terus dipantau gerak-geriknya. Tak hanya itu, di rumah kos yang ditinggali kedua pemuda tersebut kerap didapati orang keluar masuk yang bukan warga sekitar. Ini membuat warga curiga. " Mereka adalah target operasi. Makanya,  Saat didapati informasi akurat tentang transaksi barang haram, upaya penangkapan kita lakukan,”ujar dia, Selasa (21/1). Sesaat setelah menangkap Teguh, petugas langsung melakukan penggeledahan. Akhirnya ditemukan dua paket sabu, enam plastik klip bekas sabu, sebuah timbangan, seperangkat alat hisap, sebuah handphone, serta uang penjualan Rp. 300.000. Tidak lama berselang, petugas pun membekuk Deni saat bertransaksi di depan sekolah di Desa Peterongan, Kecamatan Bangsal. “Sementara dalam penangkapan kedua, kita sita sebuah paket sabu berikut satu unit handphone,” ungkap Tri Hidayati. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pemuda berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Bangsal. “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dan saat ini kedua tersangka terus menjalani pemeriksaan intensif,” tegas tri.(no/dhi)  

Sumber: