Wow ! Tunggakan PBB-P2 Kabupaten Madiun Capai Rp. 20,7 Miliar,

Wow ! Tunggakan PBB-P2 Kabupaten Madiun Capai Rp. 20,7 Miliar,

Pelayanan petugas Bappenda saat melayani wajib pajak melakukan pembayaran PBB P2 di kantor Bapenda Kabupaten Madiun.--

MADIUN, MEMORANDUM-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kabupaten MADIUN mencatat piutang alias tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2) hingga akhir tahun 2023 menyentuh angka Rp 20,7 miliar. 

Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmat menyatakan, tunggakan PBB-P2 masih besar karena wajib pajak (WP) beberapa Desa yang masih belum maksimal untuk pembayaran PBB P2. 

Hingga masa akhir pembayaran pajak per 30 November lalu, baru menyentuh angka Rp 19,5 Miliar dari target Rp 27,4 Miliar.  "Tunggakan PBB-P2 mencapai Rp 20,7 miliar," kata Ari, Senin, 11 Desember 2023.

BACA JUGA:Apel Kesiapsiagaan Polres Madiun, Langkah Taktis Hadapi Bencana Alam

Dia menyebut, masih ada empat desa yang pembayaran PPB masih dibawah 50 persen. Yakni di Desa Bagi, Kecamatan Madiun. Di desa tersebut, baru telerealisasi sekitar Rp 316 juta dari jumlah ketetapan mencapai Rp 4,7 Miliar. Ari menyebut, sebagian besar pajak belum terbayar dari jalan tol. 

"Mayoritas belum bayar dari jalan tol yang saat ini masih dalam proses pembayaran. Kalau sudah masuk, otomatis di Desa Bagi sudah diatas 85 persen," ujarnya.

BACA JUGA:Nama Soeko Dwi Handiarto Menguat Sebagai Pj Wali Kota Madiun

Sementara itu, tiga desa lain yang memiliki realisasi terendah ialah Desa Luworo, Pilangkenceng baru mencapai 35,79 persen dari jumlah ketetapan Rp 53 juta atau terealisasi Rp 19 juta. Kemudian di Desa Nglandung, Geger dari jumlah ketetapan Rp 70 juta baru terealisasi 43,4 persen atau sekitar Rp 30 juta. 

"Termasuk di Desa Pacinan, Balerejo itu terealisasi 49,9 persen atau hampir 50 persen dari jumlah SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) sekitar Rp 91 juta dan terealisasi Rp 45,6 juta," jelasnya. 

Terkait dengan Desa Bagi, yang porsi terbesarnya disumbang oleh PT Jasamarga Ngawi Kertosono (JNK) yang masih belum membayar pajak jalan tol hingga melewati masa jatuh tempo bulan lalu. Saat ini pihaknya tengah mengkoordinasikan dengan BUMN tersebut berkaitan proses pembayaran yang sedang berjalan ini. 

"Tahun ini sedikit terlambat, ini sedang kami koordinasikan dengan yang bersangkutan," lanjut Ari.

Sementara itu, bagi desa-desa lain yang masih belum optimal pembayaran PBB P2. "Sisa waktu sebulan ini akan kami optimalkan bisa terealisasi seratus persen. Untuk yang sudah lunas ini ada 45 desa dari 206 desa yang kami sebar SPPT," tandas Ari. (ifa/ju)

Sumber: