57.169 KPPS Dibutuhkan, KPU Surabaya Ingatkan Soal Surat Sehat dan Batasan Usia
Komisioner KPU Surabaya Subairi memberikan keterangan kepada wartawan.--
SURABAYA, MEMORANDUM-Pemilu 2024 semakin dekat. Saat ini, KPU Surabaya mulai berkonsentrasi membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Elemen ini penting guna mengawal keberhasilan pesta politik lima tahunan itu.
Disampaikan Subairi, Komisioner KPU Surabaya bahwa mulai Senin, 11 Desember 2023 hingga Kamis, 25 Januari 2024 nanti telah dimulai tahapan pembentukan KPPS. Nantinya, KPPS yang membentuk adalah PPS di tingkat kelurahan. Total yang dibutuhkan untuk Kota Surabaya yakni, 57.169 anggota KPPS.
BACA JUGA:Maksimalkan Pemilih Gen - Z, Ini Langkah KPU Bersama PPOTODA
"Jadi nanti daftarnya langsung ke kelurahan atau sekretariat secara manual. Nah, kami butuh cukup banyak SDM dalam pembentukan KPPS ini. Dari 8.167 TPS, nanti dikalikan 7 orang KPPS yang akan kami rekrut, maka ketemu sekitar 57.169 kalau tidak salah. Itu jumlah KPPS yang dibutuhkan di Kota Surabaya," terang Subairi, Senin, 11 Desember 2023.
BACA JUGA:KPU Jatim Gandeng Mahasiswa Berperan Aktif di Pemilu 2024
KPU Surabaya tak memungkiri bahwa kebutuhan KPPS sangat tinggi dan urgent. Namun, mereka optimistis kuota KPPS dapat terpenuhi.
Karenanya, KPU Surabaya mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai KPPS dengan cara bertandang langsung ke sekretariat PPS atau di kelurahan dalam rangka bersama-sama menyukseskan pemilu.
"Soal honor, nanti ketua KPPS itu Rp1,2 juta dengan masa kerja satu bulan. Sedangkan untuk anggota Rp1,1 juta," terang Subairi.
Disinggung soal antisipasi kondisi kesehatan KPPS yang berpotensi kelelahan dan memburuk, KPU Surabaya mengaku menaruh perhatian isu krusial tersebut. Bahkan pihaknya tak ingin kejadian pada Pemilu 2019 terulang. Yakni, sebanyak 15 KPPS meninggal dunia di Surabaya. Lalu total 450 KPPS se-Indonesia.
"Tentu kami antisipasi isu-isu krusial seperti tahun 2019 itu. Yang pertama, dengan cara surat keterangan sehat biar tidak terjadi korban jiwa. Kami planingnya lewat keterangan surat sehat itu," terang Subairi.
"Lalu, calon pendaftar KPPS kami batasi sampai berusia maksimal 55 tahun dan minimal usianya 17 tahun. Kenapa, jadi karena dari hasil penelitian kami bersama dengan KPU RI, yang memang rentan dan masuk kategori rawan itu usia di atas 55 tahun. Mayoritas mereka yang berusia di atas 55 tahun yang meninggal di tahun 2019 kemarin disertai dengan penyakit komorbid," sambungnya.
Subairi berharap, masyarakat berbondong-bondong mendaftar sebagai petugas KPPS.
"Masa pendaftaran cukup singkat sehingga kami minta pada warga masyarakat lewat publikasi, ayo berbondong-bondong untuk daftar di kelurahan sebagai petugas KPPS," tuntasnya. (bin)
Sumber: