Rochmad Bagus Apriyatna, Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara

Rochmad Bagus Apriyatna, Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara

Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna dikawal petugas.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Rochmad Bagus Apriyatna (41) alias Roy, dituntut selama 19 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. 

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan pertama (primer). 

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Mahasiswi Ubaya yang Dimasukan ke Dalam Koper

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, " kata JPU dari Kejari Surabaya, Senin 11 Desember 2023.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara," imbuhnya. 

BACA JUGA:7 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Ubaya yang Dimasukan ke Dalam Koper di Jurang Gajah Mungkur

Selain itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal subsidair yakni pasal 338 ayat (1) KUHP. 

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Dimasukan ke Koper, Mobil Korban Juga Digadaikan Oleh Pelaku

"Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan sebagaimna dalam dakwaan kedua penuntut umum yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan," ucap JPU. 

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. "Kami akan mengajukan pembelaan tertulis yang mulia," ujar salah satu tim pengacara terdakwa. 

Untuk diketahui, terdakwa membunuh korban karena sakit hati. Korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Caranya yaitu dengan membanting dan mencekil leher korban dengan tali hingga tewas. 

Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar di Cangar, Mojokerto. 

Sesampainya di Cangar, terdakwa membuang koper berisi jenazah korban ke jurang. Selain itu, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban di lokasi terpisah. (rid)

Sumber: