Curi Pikap di Wonokromo Divonis 3 Tahun Penjara
Hakim membacakan putusan atas kasus pencurian mobil terparkir di Wonokromo. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Miftahul Ulum, terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pikap Mitsubishi L-300 di kawasan Jetis Kulon, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
BACA JUGA:Bandit Spesialis Pikap dan Motor Ditembak Mati, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Pencurian tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 21 September 2024, saat terdakwa bersama tiga rekannya berkumpul di daerah Pasuruan untuk merencanakan aksi kriminal. Mereka sepakat untuk mencari kendaraan yang bisa dijual demi mendapatkan uang.

--
Sekitar tengah malam, mereka berangkat menuju Surabaya menggunakan dua motor. Setibanya di lokasi, komplotan ini menemukan pikap yang terparkir di pinggir jalan. Dengan pembagian tugas yang rapi, mereka berhasil membawa kabur kendaraan tersebut ke Pasuruan dan menjualnya Rp 9,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata.
BACA JUGA:Sepak Terjang Maling Pikap yang Ditembak Mati, Residivis di Empat Kota
Korban pencurian, Irawan Sholeh, mengalami kerugian material Rp 116 juta akibat kehilangan mobil tersebut.
BACA JUGA:Subdit Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Bandit Spesialis Pikap dan Motor
Dalam persidangan, hakim menyatakan Miftahul Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Melawan saat Ditangkap, 2 Pencuri Pikap Dihadiahi Timah Panas
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan. (yat)
Sumber:

