Dipicu Cemburu, Pria Asal Kota Batu Bakar Kos-kosan

 Dipicu Cemburu, Pria Asal Kota Batu Bakar Kos-kosan

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin menyampaikan ungkap kasus pembakaran rumah kos di Mapolres Batu.-Biro Malang Raya-

BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama Masjid Darul Taqwa Bhayangkara, Kapolres Batu Harap Lebih Bermanfaat

“Tepatnya kemarin terduga pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Batu setelah 3 bulan melarikan diri ke luar Jawa, tepatnya Kalimantan. Kami dapat informasi pelaku pulang ke tempat tinggal Junrejo, Kota Batu,” ujarnya.

BACA JUGA:Polres Batu Tingkatkan Sinergitas Jaga Harkamtibmas

Terduga [elaku diamankan tanpa perlawanan dan akibat perbuatannya dikenakan pasal 187 dengan hukuman 12 tahun penjara. (*)

Sumber: