Ada-Ada Saja! Ngaku Agen FBI, Dituntut 3,5 Tahun Penjara karena Nipu

Ada-Ada Saja! Ngaku Agen FBI, Dituntut 3,5 Tahun Penjara karena Nipu

Terdakwa Vicentius Herliman mendengar tuntutan JPU secara daring. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Vicentius Herliman (53) warga Dukuh Kupang Barat dituntut pidana penjara 3 tahun dan 6 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Terdakwa yang mengaku agen FBI ini terbukti  melanggar pasal kumulatif Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Basuki Wiryawan mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan. 

"Terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan," kata JPU Basuki di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis 7 Desember 2023.

BACA JUGA:Pengadilan Agama Surabaya Kebanjiran Permohonan Isbat Nikah

Tak hanya hukuman badan, JPU Basuki juga memberikan hukuman denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa Vincentius Herliman apabila terdakwa tidak membayarnya. "Dan hukuman denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujarnya. 

BACA JUGA:Berkas Mafia Perizinan Dinkopdag Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim Halima Umeternate memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan pembelaan baik secara lisan atau tertulis. "Kami minta waktu satu minggu Yang Mulia. Untuk mengajukan Pledoi secara tertulis," kata penasehat hukum terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal pada bulan Januari 2021 saksi Rezki Indah Trijati menghubungi saksi Erni Munawati untuk menjelaskan terkait investasi dengan bonus profit yang besar dan jangka waktu yang pendek satu bulan yang dikelola oleh terdakwa Vincentius Herliman.

Kemudian pada tanggal 11 Januari 2021, saksi Rezki Indah Trijati bersama dengan saksi Erni Munawati bertemu dengan terdakwa Vincentius di Exselco Jalan HR. Muhammad dan kemudian para saksi korban ditunjukkan system kerja investasi dengan zero loss dari treding melalui Handphone terdakwa Vincentius dan korban pun tertarik. 

Untuk membuat korbannya tertarik, terdakwa mengaku sebagai agen FBI dan juga mengaku sebagai perwakilan Konsulat Amerika Serikat dan Australia dengan menunjukkan tanda pengenal. 

Bahwa pada tanggal 12 Januari 2021 saksi Rezki sepakat dan menstransfer uang senilai Rp 1 M dan dijanjikan mendapatkan profit sebesar 25 persen. Besoknya Rezki mengajak adiknya Nurriah Sri Khandhita berinvestasi dan akhirnya mentransfer Rp 1 miliar dan Erni sebesar Rp 100 juta. Yang dituang dalam perjanjian notaris nomor 34 tanggal 25 Januari 2021.

Bahwa setelah jatuh tempo satu bulan terdakwa menyarankan saksi Rezki melakukan Roll Offer (perjanjian lanjutan dari perjanjian pertama dan kedua dengan saksi Nurria) dengan nilai nominal Rp 3 Miliar. 

Saat akan pencairan, terdakwa Vincentius Herliman meminta penundaan pembayaran selanjutnya dengan alasan ada masalah pemblokiran rekeningnya dan ada masalah intern perusahannya. 

Akibat perbuatan Terdakwa saksi Rezki mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 595 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (rid)

Sumber: