Gugatan Pra Peradilan Ditolak, Kejari Kota Malang Bersiap ke Langkah Selanjutnya

Gugatan Pra Peradilan Ditolak, Kejari Kota Malang Bersiap ke Langkah Selanjutnya

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto danK asubsi Penyidikan Seksi Pidsus Kukuh Yudha P.--

dijebloskan ke Lapas kelas II A, Kebonsari, Kacuk Malang, Senin 09 Oktober 2023 lalu.

 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi titipan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Keduanya, diduga mencairkan dana bantuan untuk UMKM dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), sebesar Rp 5 miliar. 

"Pelaku ini mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana. Namun, saat dana itu cair, bukannya disalurkan ke UMKM justru uang tersebut dikelola untuk kepentingan pribadi," jelasnya, Senin 09 Oktober 2023.

Sejak 2013 lalu, pihak Dewi dan Veronika, hanya mampu mengembalikan uang senilai Rp 2,4 miliar. Pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM ini macet sejak 2016 lalu. Padahal masa pinjaman dana ini untuk periode pinjaman 2013-2018.

"Sejak berhenti di tahun 2016, KSU Montana Hotel, tidak lagi melakukan pembayaran. Padahal pokok pinjaman masih tersisa Rp 2,6 miliar yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM," lanjut Eko. 

Akhirnya, kedua pelaku dilaporkan kepada Kejari Kota Malang. Atas tuduhan tindak pidana korupsi, November 2022 lalu. Sempat diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun  akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Bahkan, sejumlah aset telah disita pihak Kejaksaan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (edr)

Sumber: