Baliho di Pohon dan Tiang Listrik Dilarang, Bawaslu Surabaya Bakal Tertibkan
Plt Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen-Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM - Plt Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, billboard, dan videotron memiliki aturan main yang harus ditaati oleh para peserta Pemilu 2024.
Menurutnya, baliho dan sejenisnya tidak boleh main pasang atau asal pasang. Bila melanggar, maka bisa ditertibkan. Seperti misalnya, pemasangan baliho dengan dipaku ke pohon atau dipasang di tiang listrik.
“APK adalah kampanye dalam bentuk gambar yang ditancapkan di tanah. Tidak diperkenankan dipaku di pohon, di cagak listrik, itu tidak diperbolehkan. Jika ada yang seperti itu, maka akan kami tertibkan,” kata Novli, Selasa, 5 Desember 2023.
BACA JUGA:Pojok Pengawasan Diresmikan, Bawaslu Surabaya Ajak Masyarakat Pro Aktif Kawal Pemilu 2024
Novli memaparkan, pemasangan APK pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Karena itu, KPU Surabaya bersama pemerintah kota telah menentukan titik-titik yang dapat dipasang baliho oleh peserta politik.
“KPU sudah menentukan titik-titik mana saja yang boleh dipasang APK. Kemudian bekerja sama dengan pemkot karena yang lebih tahu dan yang punya wilayah,” tandas Novli.
Yang jelas, kata Novli, pemasangan baliho harus memperhatikan ketentuan yang tertuang di dalam PKPU 15/2023. Juga sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:Cegah Praktik Politisasi Sara dan Identitas, Bawaslu Surabaya Deklarasi Pemilu Damai
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. (bin)
Sumber: