Pencopotan APK Jangan Tebang Pilih

Pencopotan APK Jangan Tebang Pilih

Pakar Politik Dr Moch Mubarok Muharam.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Pakar Politik Dr Moch Mubarok Muharam menilai, pemasangan baliho masih efektif mengenalkan kandidat calon anggota legislatif maupun capres kepada masyarakat.

"Baliho diyakini memang menjadi alat efektif untuk mengenalkan caleg kepada masyarakat. Karena itu kemudian caleg itu berlomba lomba sebanyak mungkin membuat baliho dan dipasang di seluruh tempat, termasuk di jalan protokoler," kata Mubarok kepada Memorandum.

BACA JUGA:Wujudkan Kondusifitas Pemilu 2024 Polsek Simokerto Rutin Patroli Panwascam

Menurut Mubarok, alat peraga kampanye menjadi alat untuk mengenalkan kandidat yang kini marak ditemukan di sejumlah jalan.

BACA JUGA:Pengamat: Baliho Masih Efektif sebagai Alat Kampanye

"Terlepas dari pada itu menganggu pemandangan atau tidak, harapannya caleg yang dipajang di baliho atau spanduk itu supaya dikenal. Dan memang akhirnya dikenal. Lalu apakah kemudian dia (caleg) disukai atau dipilih itu urusan berikutnya. Yang mesti ketika dia memasang baliho niatnya ingin dikenal dan akhirnya memang dikenal," paparnya.

Tapi memasuki massa kampanye, marak spanduk maupun baliho dan sejenisnya dipasang tanpa mengindahkan wajah kota. Tentu kondisi tersebut sangat disayangkan karena merusak wajah kota.

"Tapi sebenarnya kalau masang baliho jangan seenaknya, perlu ada aturan aturan yang betul, jangan seenaknya memasang baliho agar tidak menganggu pemadangan di jalan. Kadang orang merasa terganggu, bahkan pemasangan yang ngawur dapat menimbulkan insiden (orang) jatuh dari kendaraan itu bisa terjadi. Sebaiknya ini perlu dihindari, sehingga memasang baliho itu minimal jamgan sampai menganggu dan mengurangi kenyamanan orang lain untuk menggunakan fasilitas umum," beber Mubarok.

Mubarok menyebut untuk pemasangan APK berpedoman pada pada keputusan KPU. Aturan itu sudah jelas pihaknya meminta agar tidak dilanggar kandidat.

"APK tidak boleh dipasang di halaman masjid, halaman sekolahan juga tidak boleh, karena tempat tempat itu merupakan tempat yang harus dijunjung tinggi netralitasnya. Tidak boleh itu. Dan itu jangan dilangar. Sebaiknya celeg itu harus menaati aturan, dari aturan yang kecil sampai aturan yang besar," tandas Mubarok.

Pihaknya juga mengajak masyarakat supaya ikut berpartisipasi dalam hal penegakan aturan dengan melaporkan bila mana terjadi pelanggaran.

"Warga bila menemukan pelanggaran pemilu bisa melaporkan ke bawaslu. Namun pemasangan, pelarangan, ketentuan penyelenggaraan pemilu diatur oleh PKPU," jelasnya.

Mubarok juga meminta bawaslu yang memiliki kewenangan terhadap pelaksanaan kampanye agar menjaga netralitas. Misal dalam penertiban APK tanpa tebang pilih.

"Sebaiknya Satpol PP dan Bawaslu, baik ditingkat kecamatan/kelurahan atau kabupaten/kota itu harus menjaga netralitas dan imparsialitas. Bentuk menjaga netralitas dan imparsialitas adalah termasuk di dalam pengawasan terhadap baliho. Apabila baliho yang melanggar atau salah itu harus dicopot tanpa melihat siapa yang memasang, tanpa melihat gambar apa yang dipasang. Harus tanpa pandang bulu," pungkasnya. (alf)

Sumber: