Pemkab Lamongan Ajukan Raperda Badan Hukum Lamongan Integrate Shorebase ke DPRD
Pemerintah Kabupaten Lamongan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) Lamongan Integrated Shorebase ke DPRD.--
Keseimbangan ini penting agar urusan pemerintah dapat berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan serta kesejahteraan kepada penduduk,” tambah Pak Yes.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Fatin Sufairoh juru bicara Badan Pembentukan Perda, menyerahkan nota penjelasan atas 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan Tahap II Tahun 2023 dari 8 (delapan) Raperda Inisiatif DPRD.
Empat raperda tersebut meliputi (1) Fasilitas masyarakat berprestasi (2) Keamanan pangan (3) Pemberdayaan olahraga masyarakat (4) pengelolaan air tanah.
Keempat rancangan ini, kata Fatin, telah melalui tahapan pembahasan rapat dengan pendapat umum dan mengakomodir saran/masukan dari perangkat daerah terkait.
Serta telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil untuk melakukan pembahasan lebih lanjut, agar substansi yang diatur sesuai dengan norma dalam peraturan perundang-undangan.
“Rancangan peraturan daerah yang nantinya akan dilaksanakan pembahasan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, salah satunya kedayagunaan dan kehasilgunaan,” pungkasnya, (pul).
Sumber: